Kapolda Jabar Bantah Instruksikan Tembak di Tempat Begal-Geng Motor

KontraS kecam instruksi tembak di tempat Polda Jabar

Bandung, IDN Times - Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana membantah menginstruksikan tembak di tempat untuk anggota begal dan geng motor yang meresahkan masyarakat. Pemberitaan tembak di tempat hanya sebagai shock terapi agar para oknum tersebut tidak membuat aksi anarkis atau kekerasan pada masyarakat umum.

"Dengan demikian instruksi yang diberikan adalah untuk menindak dengan tegas terhadap aksi-aksi kekerasan yang terjadi di wilayah Polda Jabar," ujar Suntana melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dikutip dari siaran pers, Minggu (5/6/2022).

1. Pembinaan kepada geng motor dilakukan polisi

Kapolda Jabar Bantah Instruksikan Tembak di Tempat Begal-Geng MotorANTARA FOTO/Budiyanto

Menurut Ibrahim, sejauh ini tidak ada pernyataan langsung dari Kapolda Jabar yang memberi perintah tembak di tempat kepada pelaku begal. Untuk mengantisipasi berbagai kekerasan oleh begal dan geng motor, Polda Jabar sudah menggelar Operasi Kepolisian Bina Kusuma dan Operasi Kepolisian Libas Lodaya 2022.

Kegiatan ini berorientasi pada cara bertindak persuasif berupa giat preemtif dan preventif dengan melakukan pembinaan terhadap geng motor sehingga mereka menghentikan aksinya dan membubarkan diri.

"Untuk Operasi Kepolisian Libas Lodaya berorientasi pada cara bertindak refresif atau penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku aksi kekerasan dan penyakit masyarakat yang menimbulkan gangguan Kamtibmas serta cukup meresahkan masyarakat," kata Ibrahim.

2. Penggunaan senjata api tidak bisa asal

Kapolda Jabar Bantah Instruksikan Tembak di Tempat Begal-Geng MotorIDN Times/Arief Rahmat

Dia mengatakan, memang ada beberapa Kapolres yang menyampaikan pernyataan 'tembak di tempat'. Namun itu hanya ungkapan semata agar pelaku kejahatan takut dan tidak melakukan aksinya. Polisi berkeinginan memberikan kenyamanan pada masyarakat dengan cara apapun.

"Namun untuk penggunaan senpi tersebut tentunya harus sesuai aturan, dimana menjadi pertimbangan bagi masing-masing anggota untuk menilai resiko dan tantangan situasinya," paparnya.

3. Kontras mengecam tindakan tembak di tempat

Kapolda Jabar Bantah Instruksikan Tembak di Tempat Begal-Geng MotorIlustrasi Tersangka Pembunuhan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam pernyataan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat yang menginstruksikan jajarannya hingga tingkatan Polsek untuk menindak tegas pelaku geng motor dan begal, termasuk dengan cara tembak di tempat. Hal tersebut merupakan tindakan reaktif dan tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan selanjutnya.

"Instruksi ini jelas berbahaya sebab berpotensi melanggar HAM dan melegitimasi tindakan represif aparat di lapangan tanpa parameter yang terukur," kata Wakil Koordinator Badan Pekerja KontraS, Rivanlee Anandar melalui siaran pers.

KontraS mafhum bahwa keberadaan begal memberi keresahan bagi masyarakat. Akan tetapi, pernyataan juga langkah kepolisian harus terukur karena langkah gagasan kepolisian diawasi oleh peraturan internal dan perundang-undangan, seperti Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian disebutkan bahwa penggunaan kekuatan harus dilakukan berdasar prinsip legalitas, proporsionalitas, preventif dan masuk akal (reasonable). 

Adapun sesuai dengan prinsip kewajiban umum, anggota Polri diharuskan tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum. Artinya, penggunaan kekuatan harus berdasar parameter yang terukur. Selain itu, Pasal 5 Perkap No. 1 Tahun 2009 juga menjelaskan mengenai tahapan penggunaan senjata yang mengutamakan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan atau tersangka. Maka, keputusan anggota Polisi di lapangan tidak bisa serta merta bertujuan untuk mematikan.

"Tembak di tempat sebagai upaya yang diambil oleh aparat penegak hukum juga harus tunduk pada standar yang telah digariskan Internasional dalam rangka menjaga hak hidup, hak atas kebebasan dan hak atas rasa aman," kata dia.

Rivanlee menyebut, dalam Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials disebutkan bahwa penggunaan senjata api yang tidak dapat dihindari, penegak hukum harus melakukan pengendalian diri dalam penggunaan dan tindakan tersebut secara proporsional dengan keseriusan pelanggaran dan tujuan sah yang ingin dicapai.

Institusi Kepolisian juga sebenarnya telah memiliki mekanisme deteksi dini sebagaimana yang dilakukan oleh bagian Intelkam. Selain itu, Kepolisian juga memiliki sistem pengawalan reguler yang seharusnya dapat mengidentifikasi ancaman atau potensi tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat. 

"Kami melihat bahwa aksi begal sebagai sebuah tindakan kriminal harus didekati dengan pendekatan sistem peradilan pidana, bukan justru pendekatan represif di lapangan. Pemerintah juga harus melihat persoalan keseluruhan agar akar masalahnya dapat pula terselesaikan. Solusi yang dihadirkan juga seharusnya menyasar secara sistemik, bukan justru reaktif terhadap satu masalah, terlebih akan menimbulkan korban dari warga sipil," paparnya.

Baca Juga: Polda Jabar Ancam Tembak Geng Motor yang Lakukan Kekerasan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya