Kampus Wajib Jamin Pelaporan Korban Kekerasan Seksual dan Perundungan

Lingkungan kampus harus tetap aman dari preadator seksual

Bandung, IDN Times - Kasus kekerasan seksual hingga perundungan di perkuliahan sekarang ramai dibongkar. Aksi tidak senonoh di lingkungan kampus harus diungkap agar kejadian tersebut tak terulang.

Dekan Fakultas Ilmu Budaya Unpad Prof. Aquarini Priyatna menuturkan,untuk menciptakan kampus aman dari tindak kekerasan seksual dan perundungan perlu upaya bersama dari setiap elemen kampus. Semua pihak harus berkomitmen melakukan pencegahan dan tidak diam jika disinyalir ada tindak kekerasan seksual dan perundungan.

“Ini menjadi hak dan kewajiban semua orang dalam kampus untuk memastikan bahwa kampus itu aman dari segala macam perundungan dan kekerasan,” ujar Aqurini melalui siaran pers, Minggu (28/11/2021).

Aquarini berharap ada mekanisme pelaporan yang baik di lingkungan kampus yang dapat menjamin semua pihak dapat terlindungi. Sejumlah kendala acap ditemui dalam pelaporan, seperti rumitnya prosedur pelaporan hingga prosedur pelaporan yang tidak berpihak pada korban.

1. Kampus harus jadi tempat yang aman untuk semua pihak

Kampus Wajib Jamin Pelaporan Korban Kekerasan Seksual dan PerundunganDok.IDN Times/Istimewa

Kepala Pusat Riset Gender dan Anak Universitas Padjadjaran Dr. Budiawati Supangkat, M.A., mengatakan, kekerasan seksual merupakan kejahatan yang dapat terjadi di mana saja, baik di lingkup publik maupun privat.

Lingkungan kampus sering dipersepsikan sebagai ruang aman, sehingga kekerasan yang terjadi kerap tersembunyi dan tidak terlaporkan. "Pelakunya pun tidak dihukum setimpal. Akibatnya, korban mengalami trauma seumur hidup," kata dia.

Jika tidak ada mekanisme atau perturan mengenai penanganan kekerasan seksual, Budiawati menilai hal tersebut akan membawa kesengsaraan dan ketidakadilan bagi korban.

Sebelum lahirnya Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Unpad sendiri sudah lebih dahulu mengeluarkan Peraturan Rektor no. 16 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Unpad.

“Kita sebetulnya tidak tertinggal. Kita sudah menyiapkan amunisi untuk pencegahan terjadinya kekerasan seksual,” kata Budiawati.

Ia pun berharap, dengan adanya Permendikbud tersebut, penyempurnaan peraturan dan mekanisme di lingkungan Unpad dapat dilakukan.

2. Siapapun bisa menjadi korban

Kampus Wajib Jamin Pelaporan Korban Kekerasan Seksual dan PerundunganIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, sosialisasi mengenai responsif gender, perundungan, dan kekerasan seksual dapat terus dilakukan dengan sasaran mahasiswa, tenaga kependidikan, dosen, dan berbagai pihak terkait. Ini dilakukan mengingat tindak kejahatan tersebut dapat terjadi pada siapa saja.

“Yang rentan itu bukan hanya mahasiswa tetapi semua lini, bisa tenaga kependidikan, bisa juga para dosen, baik laki-laki maupun perempuan, maupun pihak-pihak terakit dengan Unpad,” ujarnya.

3. Jangan diam ketika alami kekerasan seksual atau perundungan

Kampus Wajib Jamin Pelaporan Korban Kekerasan Seksual dan Perundungangoogle anteroaceh.com

Sementara itu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpad Binahayati Rusyidi, S.Sos., MSW., Ph.D. mengatakan, sikap diam atau ketidakberpihakan seseorang dalam merespons kekerasan seksual sebenarnya menunjukkan bahwa ia menoleransi hal tersebut.

kebersamaan diperlukan sebagai bentuknkeadilan bagi korban sekaligus mencegah berkembangnya toleransi terhadap kekerasan seksual.

“Jadi saya pikir mengubah cara pandang kita mengenai kekerasan seksual itu merupakan suatu langkah awal yang mungkin biisa difasilitasi dengan adanya berbagai aturan dan implementasi kebijakan di level kampus dan juga  kolaborasi dari kita semua.

Menurutnya persoalan ini tidak bisa hanya diserahkan kepada pihak universitas., tetapi semua tenaga kependidikan.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya