Dinkes Jabar Tak Bisa Sepenuhnya Serap Aspirasi Pegawai RSUD Al-Ihsan

Untuk jadi PNS ada aturan, tidak seenaknya

Bandung, IDN Times - Ratusan pegawai kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung, melakukan aksi unjuk rasa, Senin(4/11). Salah satu yang menjadikan alasan mereka berdemo terkait status kepegawaian serta persoalan penggajian.

Kepala Dinas Kesehatan Jabar, Berli Hamdani Gelung Sakti telah menemui para pendemo untuk menampung aspirasi mereka. Dia pun sempat menandatangani pernyataan tertulis tuntutan pegawai non-PNS (pegawai negeri sipil) di RSUD Al Ihsan. Aspirasi ini pun segera disampaikan ke Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Kami, Dinkes menerima aspirasi yang disampaikan tanpa kecuali," ujar Berli saat dihubungi, Senin (4/11).

Meski demikian, Pemprov Jabar masih perlu waktu untuk menyelesaikan semua permasalahan di RSUD Al Ihsan. Dia masih harus mengkaji persoalan ini karena akar permasalahan sudah sangat semrawut

"Ini kan berlangsung sudah lama sejak pertama kali RSUD Al-Ihsan diserahkan oleh yayasan ke Pemprov Jabar," katanya.

1. 90 persen pegawai di RSUD Al-Ihsan belum PNS

Dinkes Jabar Tak Bisa Sepenuhnya Serap Aspirasi Pegawai RSUD Al-IhsanDok.IDN Times/Istimewa

Saat ini lebih dari 90 persen pegawai di RSUD Al Ihsan statusnya memang Non PNS (pegawai tetap dan kontrak).

Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (Jabar) Sri Sudartini menuturkan, persoalan tentang status kepegawaian ini memang sudah cukup lama. Para pegawai yang jumlahnya sekitar 800 orang minta menjadi pegawai negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K) atau menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Peralihan status ini, kata dia, karena Al-Ihsan dulunya berbentuk yayasan, kemudian berubah menjadi RSUD dan asetnya milik pemerintah provinsi. "Karena banyaknya bekerja sebelum ini adalah swasta mereka sekarang menuntut hak (perubahan status kepegawaian)," katanya

2. Perubahan status kepegawaian tidak bisa dilakukan secara langsung

Dinkes Jabar Tak Bisa Sepenuhnya Serap Aspirasi Pegawai RSUD Al-IhsanIDN Times/Ilustrasi

Persoalan perubahan status kepegawaian menjadi P3K atau ASN, kata dia, tidak bisa dilakukan ketika yayasan ini berubah di bawah Pemprov Jabar. Sebab mengenai kepegawaian harus melalui seleksi kembali. Apalagi untuk menjadi seorang pegawai negeri sipil harus ada persyaratan yang dipenuhi. Selain itu, para pekerja yang sudah mengabdi puluhan tahun khususnya meminta perubahan status kepegawaian tersebut. Namun, permintaan ini tetap harus dilakukan sesuai mekanisme.

"Jadi urusannya sama BKD (badan kepegawaian daerah) atau dinas yang berkaitan. Ini kita (Dinkes) ikut turun karena lokusnya ada di bidang kesehatan saja," katanya.

Untuk mengangkat para pegawai sebagai ASN, kata Sudartini, pihaknya segera melakukan pemetaan. Sebab untuk menjadi ASN ada syarat seperti latar belakang pendidikan, lama waktu bekerja, umur, dan sejumlah syarat lainnya.

3. Untuk jadi PNS harus ikut dulu tes CPNS

Dinkes Jabar Tak Bisa Sepenuhnya Serap Aspirasi Pegawai RSUD Al-IhsanFoto hanya ilustrasi. (Instagram.com/mastercpns)

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar mengatakan, untuk saat ini rekrutmen PNS ada aturannya. Namun, ia akan membicarakan permasalahan ini dengan Pj Sekda Provinsi Jabar.

Dia menyebut, untuk diangkat menjadi PNS ada salurannya yakni dengan mengikuti tes CPNS. "Kalau untuk langsung diangkat secara otomatis (jadi PNS) tidak bisa," ujar Yerry.

Pengumuman CPNS sendiri, kata dia, rencananya akan dilakukan pada November ini. Namun, kebanyakan yang dibutuhkan di bidang teknis, seperti guru.

Baca Juga: Didemo Pegawai, Dinkes Jabar: Pelayanan RSUD Al-Ihsan Berjalan Normal

Baca Juga: BPJS Kesehatan Siapkan Kader 'Debt Collector' Buat Penunggak Iuran

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya