Diizinkan Nadiem, Ini 17 Daerah di Jabar Bisa Gelar Sekolah Tatap Muka

Daerah di Bodebek dan Bandung Raya belum bisa yah!

Bandung, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama sejumlah kementerian dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan kebijakan dan mengizinkan sekolah di zona kuning untuk belajar secara tatap muka.

Meskipun, sejumlah sekolah yang masuk dalam zona hijau dan kuning itu harus memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat serta mendapatkan izin dari pemerintah daerah dan satuan tugas (Satgas) COVID-19.

Lantas bagaimana dengan daerah di Jawa Barat yang masuk zona kuning?

Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan COVID-19, ternyata hanya ada 17 kabupaten/kota saja yang masuk dalam kategori zona hijau. Sedangkan sisanya berada di zona oranye dan merah. Dengan demikian, belum semua sekolah di Jawa Barat bisa menggelar sekolah secara tatap muka.

Berikut daftar daerah di Jawa Barat yang masuk kategori zona kuning

1. Kabupaten Cianjur
2. Kabupaten Ciamis
3. Kota Banjar
4. Kabupaten Sukabumi
5. Kabupaten Garut
6. Kota Cirebon
7. Kota Tasikmalaya
8. Kabupaten Tasikmalaya
9. Kabupaten Sumedang
10. Kabupaten Kuningan
11. Kabupaten Majalengka
12. Kota Cimahi
13. Kabupaten Purwakarta
14. Kabupaten Indramayu
15. Kabupaten Karawang
16. Kabupaten Pangandaran
17. Kota Sukabumi

1. Sembilan daerah di Jabar zona oranye dan satu zona merah

Diizinkan Nadiem, Ini 17 Daerah di Jabar Bisa Gelar Sekolah Tatap MukaSejumlah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Karya Utama memanfaatkan akses internet gratis di Taman I Love Karawang, Nagasari, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020) (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sementara sisa daerah di Jabar artinya tidak bisa menggelar pembelajaran tatap muka dan harus menerapkan pembelajar jarak jauh (PJJ). Terdapat sembilan daerah yang masuk zona oranye, yakni:

1. Kabupaten Bandung
2. Kabupaten Bekasi
3. Kabupaten Bandung Barat
4. Kabupaten Subang
5. Kabupaten Purwakarta
6. Kabupaten Bogor
7. Kota Bogor
8. Kota Bandung
9. Kota Bekasi

Sedangkan satu kota yang masuk dala kategori zona merah adalah Kota Depok.

2. Hanya 163 daerah masuk kategori zona kuning

Diizinkan Nadiem, Ini 17 Daerah di Jabar Bisa Gelar Sekolah Tatap MukaKetua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, ada 163 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori zona kuning COVID-19 diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di sekolah.

"Kalau dilihat pada peta zona per 2 Agustus, ada 163 wilayah zona kuning yang kiranya bisa melakukan pembelajaran tatap muka sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Doni Monardo dalam konferensi pers secara virtual yang dilakukan dikutip dari Antara, Sabtu (8/8/2020).

Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri menyepakati untuk memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di sekolah.

Kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung tersebut diperbolehkan untuk daerah yang termasuk dalam kategori zona hijau dan zona kuning.

Baca Juga: Kok Bisa? Menteri Nadiem Sebut PJJ Selama Pandemik Merusak Anak

3. Total ada 249 kabupaten/kota yang bisa menggelar sekolah tatap muka

Diizinkan Nadiem, Ini 17 Daerah di Jabar Bisa Gelar Sekolah Tatap MukaBelasan pemuda-pemudi karang taruna di di Kampung Cibiru Beet, Desa Cileunyi Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat membuka sekolah tatap muka secara gratis di tengah kesulitan akses ponsel pintar dan internet. IDN Times/Debbie Sutrisno

Data Satgas Penanganan COVID-19 selama sepekan terakhir atau periode 27 Juli hingga 1 Agustus 2020 terdapat 163 kabupaten/kota dalam kategori zona kuning, 51 kabupaten/kota zona hijau karena tidak melaporkan adanya kasus baru, dan 35 kabupaten-kota yang tidak terdampak oleh pandemi COVID-19.

Total wilayah yang bisa menerapkan sistem pembelajaran tatap muka di sekolah yaitu sebanyak 249 kabupaten/kota. Apabila wilayah tersebut berubah statusnya menjadi zona oranye ataupun zona merah, maka pembelajaran tatap muka tersebut kembali dilarang. Penilaian suatu daerah dalam kategori zona tersebut harus berdasarkan acuan data dari Satgas Penanganan COVID-19 pusat.

Kebijakan belajar tatap muka secara langsung di sekolah ini merupakan sebuah opsi untuk sekolah yang berada di zona hijau dan kuning. Artinya, kebijakan ini tidak wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau sekolah tergantung pertimbangan dan penilaian risiko masing-masing.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara langsung juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan dan menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter.

Hal penting yang juga harus dilakukan adalah pembatasan kapasitas peserta didik yang hadir di setiap kelas harus maksimal 50 persen.

Baca Juga: Ingin Membuka Sekolah, Doni Monardo: Belum Ada Zona Hijau di Jabar

Baca Juga: Siap-siap Sekolah, Nadiem Izinkan Belajar Tatap Muka di Zona Kuning!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya