Zona Merah Lagi, Pemkot Bandung Siap Ubah Kebijakan Relaksasi Ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kota Bandung kembali masuk zona merah per Senin(30/11/2020). Status level kewaspadaan penularan COVID-19 ini akan berdampak terhadap perubahan kebijakan relaksasi di sektor ekonomi dan pariwisata.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, kekhawatiran terhadap zona merah akhirnya terjadi. Berdasarkan laporan dari Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung kembali masuk zona merah Sejak Senin(30/11/2020).
Melihat kondisi tersebut, kata Ema, Pemkot Bandung sudah mempersiapkan sejumlah kemungkinan yang bakal dilakukan Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19. Diantaranya adalah melakukan evaluasi seluruh kegiatan masyarakat dan relaksasi kegiatan ekonomi, baik dari tempat hiburan, perdagangan dan lainnya.
"Kami sudah persiapkan berbagai kemungkinannya. Keputusan akan ditentukan dalam ratas forkopimda," kata Ema di Balaikota Bandung, Selasa(1/12/2020).
1. Jam operasional tempat hiburan malam diperketat dan dibatasi
Status zona merah tentunya berdampak terhadap kehidupan sosial di masyarakat. Salah satu yang akan dievaluasi adalah terkait kapasitas ruang usaha serta jam operasional khusus pada unit usaha resto-cafe. Termasuk aturan mengenai dine-in.
"Zona merah idealnya di pertimbangkan take away dan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB," ungkapnya.
2. Hotel harus tegas membatasi ketentuan okupansi selama libur
Ema juga menegaskan, salah satu sektor yang akan berdampak adalah pariwisata khususnya perhotelan. Menurut dia, semua manajemen hotel harus tegas dan jujur terhadap pembatasan jumlah hunian sesuai dengan peraturan.
"Liburan, hotel harus jujur. Jangan memanfaatkan momen dan akhirnya berdampak terhadap penyebaran kasus," tegas Ema.
3. Camat dan lurah diminta lakukan sosialisasi kewaspadaan virus corona
Lebih lanjut, Ema menerangkan, aparat kewilayahan seperti camat dan beberapa unsur lainnya dalam kondisi zona merah harus terus melakukan monitoring warganya. Warga di kewilayahan harus terus diberikan edukasi soal zona merah.
"Camat dan lurah segera lakukan woro-woro, penyemprotan desinfektan, razia masker, pembubaran kerumunan, bila perlu melakukan penindakan sesuai kewenangan misal: menutup paksa toko yang masih buka di luar jam operasional," katanya.
4. Pemkot Bandung siapkan Perwal baru dalam menghadapi zona merah
Terakhir, Ema mengaku akan segera melakukan koordinasi lanjutan dengan Satuan Gugus COVID-19 Kota Bandung untuk memutuskan soal penerapan penanganan PSBB atau tetap menggunakan AKB yang diperketat.
"Perwal kemungkinan bisa berubah. Nanti dibahas dalam ratas," kata dia.
Baca Juga: Dua Kali Zona Merah, Pemkot Bandung Belum Tentukan Kebijakan Baru
Baca Juga: Kota Bandung Dua Kali Zona Merah, Siap-siap PSBB Lagi?
Baca Juga: [BREAKING] Waspada, Kota Bandung Kembali Masuk Zona Merah!