Tetap Pada Tuntutan, Kejati Jabar Minta Hakim Hukum Mati Pemerkosa HW
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menanggapi pledoi tersangka pemerkosa HW. Jaksa meminta terdakwa pemerkosa 12 santriwati itu tetap diberikan hukuman mati dan tambahan kebiri.
Asep N Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengatakan, pledoi HW yang meminta keringanan hukuman telah ditanggapi. Adapun tanggapannya, jaksa meminta hakim putuskan tuntutan hukuman mati.
"Intinya pada tuntutan semula dan penegasan beberapa hal. Pada intinya kami menanggapi pleidoi tetap pada tuntutan dipersidangan kemarin," ujar Asep usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (27/1/2022).
1. Hukuman mati sudah sesuai perundang-undangan
Keputusan untuk tetap meminta hakim mengabulkan tuntutan jaksa sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Asep bilang, perbuatan HW terhadap belasan santriwati itu merupakan kejahatan luar biasa dan banyak membuat korban trauma.
"Pertama bahwa tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.
2. Restitusi tidak sepadan dengan derita korban
Menyinggung soal restitusi atau ganti rugi Rp331 juta pada HW, Asep mengatakan, jumlah itu sudah sesuai dengan hitungan dari LPSK. Bahkan, menurutnya, jumlah itu tidak sepadan dengan perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa pada korban.
"Kami juga menegaskan bahwa besaran restitusi yang diajukan dalam tuntutan kami merupakan hasil perhitungan dari LPSK yang kami anggap itu tidak sepadan dengan derita korban," katanya.
3. HW minta hakim beri keadilan
Sebelumnya, Ira Mambo, kuasa hukum HW mengatakan, pembacaan pledoi tidak dapat dijelaskan secara menyeluruh. Namun, ia memastikan bahwa kliennya meminta hukuman yang adil pada hakim Pengadilan Negeri Bandung.
"Intinya kami memohonkan hukuman seadil-adilnya spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri. Inti pembelaan terdakwa mohon maaf kami tidak bisa menginfokan," ujar Ira di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/1/2022).
Disinggung soal apa saja inti nota pembelaan tertulis yang telah diserahkan pada majelis hakim, Ira enggan menunjukkan secara langsung. Menurutnya, hal itu telah disampaikan pada hakim.
"Untuk hal tersebut (tuntutan hukuman mati) kami tidak layak menjawabnya karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ucapnya.
Baca Juga: Komnas HAM Kritik Tuntutan Mati Herry Wirawan, Kajati Tutup Telinga
Baca Juga: Kondisi Pemerkosa Santri Herry Wirawan Usai Dituntut Hukuman Mati