Kondisi Pemerkosa Santri Herry Wirawan Usai Dituntut Hukuman Mati

Bandung, IDN Times - Kepala Rutan (Karutan) Kebonwaru, Riko Stiven mengungkap kondisi terkini Herry Wirawan usai dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Terdakwa pemerkosa 12 santriwati itu dianggap masih berkelakuan normal.
Menurutnya, usai mendapatkan tuntutan Kejati Jabar, Herry tidak terlihat mengalami perubahan. Aktivitas yang dijalani Herry masih sama seperti warga binaan lain di Rutan Kebonwaru.
"Dia masih terlihat biasa saja, masih tetap salat, waktunya ke musala ya ke musala," ujar Riko, Senin (17/1/2022).
1. Herry masih bisa bercanda dengan warga binaan lainnya

Selain menjalani aktivitas normal layaknya warga binaan lain, Riko bilang bahwa Herry tidak mengurung diri dalam ruang tahanan. Bahkan, Herry terlihat becanda dengan teman warga binaan lainnya di Rutan Kebonwaru.
"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya.
2. Herry akan bacakan pledoi pekan ini

Untuk diketahui, persidangan Herry Wirawan masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis 20 Januari 2022. Ira Mambo, pengacara Herry mengatakan, pledoi diizinkan sebagai hak dari kliennya.
"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan, pada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," ujar Ira, saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).
3. Tuntutan jaksa banyak didukung oleh lembaga-lembaga pemerintah

Tuntutan hukuman mati oleh Kejati Jabar juga banyak didukung oleh pejabat negara. Salah satunya yaitu Bintang Puspayoga, Menteri PPPA. Ia berharap tuntutan hukuman mati dapat dikabulkan oleh hakim.
"Mudah-mudahan nanti di pengadilan, keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Bintang, melalui keterangan resminya, Kamis (13/1/2022).
Menurutnya, tuntutan Kejati Jabar pada terdakwa sudah sesuai dengan keinginan publik. Sebab, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kekerasan seksual, tetapi juga eksploitasi dan penyalahgunaan bantuan sosial.
"Kami patut bersyukur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan yang diberikan kepada tersangka adalah tuntutan yang seberat-beratnya. Tidak hanya kebiri, tapi juga hukuman mati," ungkapnya.