Sepanjang 2022, BPOM Bandung Sita Ribuan Produk Senilai Rp7,3 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Balai Besar POM di Bandung melakukan penindakan 12 kasus produk yang melanggar aturan sepanjang 2022. Dari belasan kasus ini ada sekitar ribuan produk kosmetik, makanan, obat-obatan yang telah disita dan jadi barang bukti.
Kepala Balai Besar POM di Bandung, Sukriadi Darma mengatakan, kosmetik yang ditindak merupakan industri rumahan. Di mana para tenaga pekerjanya tidak dibekali dengan keahlian.
Selain itu, ada juga industri tahu yang mengandung formalin. Produk makan tidak ada izin edar juga ditemukan di wilayah Jabar.
"Jadi ada 12 kasus kami tangani dari target 11 dan nominalnya mencapai Rp7,3 miliar seluruhnya. Ada pangan, obat tradisional, kosmetik, dan obat," ujar Sukriadi, Kamis (29/12/2022).
1. Ada juga produk KW
Untuk produk pangan, Sukriadi menjelaskan, ditemukan salah satu produk susu yang tidak memiliki izin layak edar. Sedangkan, kasus kosmetik yang ditindak ditemukan mengandung zat berbahaya.
"Ini ada produk KW atau menyerupai asli, ini juga ada produk obat tradisional mengandung bahan kimia obat. Jadi itu luarnya obat tradisional padahal mengandung obat," ungkapnya.
2. Obat tradisional juga disita POM Bandung
Selama penindakan, POM Bandung juga menyita beberapa peralatan pembuat kosmetik ilegal itu sendiri. Selain itu, terdapat juga mesin pembuatan tahu yang kini disita karena proses pembuatannya menggunakan formalin.
"Ada obat tradisional untuk pegal linu tapi mengandung obat. Ada produk bahan baku untuk membuat kosmetik ilegal dan ada mesinnya. Kemudian ada mesin pembuatan tahu berformalin," katanya.
3. Berharap tahun depan masyarakat sudah paham dan teredukasi
Balai Besar POM di Bandung melakukan operasi penindakan dilakukan di seluruh wilayah Jabar. Adapun sektor pangan kasus paling banyak ditemui di wilayah Bogor, seperti kasus industri tahu yang mengandung formalin.
"Paling banyak, beragam. Tahu mengandung formalin ada di wilayah Bogor, kemudian obat tradisional di Bekasi, kosmetik di wilayah Sumedang, Kota Bandung dan kebanyakan di wilayah Garut," kata dia.
Jika dibandingkan dengan 2021, Sukriadi mengatakan, kasus 2022 yang ditindak tergolong lebih banyak. Namun, tahun depan diharapkan pendidikan membuat penemuan kasus lebih minim karena masyarakat sudah banyak yang tereduksi.
"Kami berharap tahun depan makin banyak masyarakat yang paham. Ini ada kan karena ada keinginan dan kebutuhan masyarakat jadi diproduksi tapi kalau masyarakat sadar ini bahaya pasti tidak ada," kata dia.
Baca Juga: Dinkes Bandung Pastikan Apotek Tak Jual Obat Sirup yang Dilarang BPOM
Baca Juga: BPOM Izinkan Vaksin COVID-19 Pfizer untuk Anak Usia 6 Bulan Ke Atas