Ruang Disabilitas Masih Minim, Emil dan Oded Harus Tiru Langkah Jokowi

Langkah Jokowi angkat disabilitas patut diapresiasi

Bandung, IDN Times - Ketua Ikatan Alumni Wyata Guna Suhendar, menyebutkan langkah Joko "Jokowi" Widodo mengangkat staf khusus (Stafsus) dari kalangan disabilitas, Angkie Yudistia, seharusnya ditiru oleh Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung.

Suhendar menuturkan, langkah Jokowi mengangkat stafsus dari kalangan disabilitas patut diapresiasi. Selain memberikan hak kepada kaum disabilitas, Jokowi juga memberikan contoh untuk instansi lain memberikan ruang untuk kaum disabilitas.

"Stafsus dari disabilitas kita apresiasi itu. Hal tersebut bagi saya bisa dibilang kemajuan bagi Bangsa Indonesia," ujar Suhendar saat dihubungi IDN Times, Senin (9/12).

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Masih Belum Hidup Nyaman Di Indonesia

1. Jokowi presiden pertama yang mengangkat stafsus disabilitas

Ruang Disabilitas Masih Minim, Emil dan Oded Harus Tiru Langkah JokowiPresiden Jokowi memberikan keterang pers di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin 9 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Suhendar mengatakan, selain perlu diberikan apresiasi karena berani mengajak disabilitas untuk memberikan kontribusi bagi Indonesia, Menurutnya, Jokowi merupakan presiden pertama yang angkat stafsus dari kalangan disabilitas.

"Dia (Jokowi) merupakan presiden pertama yang membawa staf khusus dari unsur disabilitas, saya sangat apresiasi," ungkapnya.

Baca Juga: UU Disabilitas Dipuji Sangat Membantu Penyandang Disabilitas 

2. Diharapkan Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung mengikuti langkah Jokowi

Ruang Disabilitas Masih Minim, Emil dan Oded Harus Tiru Langkah Jokowiistimewa

Suhendar menambahkan, langkah berani yang sudah dipraktikan oleh presiden Jokowi diharapkan tidak hanya berlaku di pusat saja, akan tetapi Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung diharapkan dia, bisa meniru langkah tersebut, minimal memberikan ruang untuk beberapa bidang lain.

"Harusnya tidak dari top and down saja, tapi di kota bandung Jawa Barat dan wilayah lainya harusnya bisa mengikuti langkah tersebut," katanya.

Baca Juga: Teten Masduki Jadi Komandan Stafsus Presiden, Ini 5 Jabatan yang Pernah Diemban

3. Hak disabilitas tertuang dalam UU pasal 8 2016

Ruang Disabilitas Masih Minim, Emil dan Oded Harus Tiru Langkah Jokowi(Lima pimpinan KPK swafoto dengan Presiden Jokowi di Hakordia 2018) www.twitter.com/@LaodeMSyarif

Lebih lanjut, Suhendar mengatakan, aturan hak penuh penyandang disabilitas semuanya sudah tertuang dalam UU pasal 8 2016, namun Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar dinilainya masih belum memenuhi aturan tersebut.

"Adapun hal lain masih banyak ke kurangin baik di Kota Bandung Jawa Barat maupun Indonesia itu sendiri tentang pelaksanaan penuh hak disabilitas yang tercantum di UU pasal 8 2016," tuturnya.

"Kedepannya semoga di Pemkot Bandung, Pemprov Jabar bisa memberi ruang untuk disabilitas," kata dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya