Polres Bogor Ringkus Empat Bos Perusahaan Tambang Emas Bodong

Tambang ilegal ini dinilai merusak lingkungan

Bandung, IDN Times - Polres Bogor mengamankan empat tersangka bos pemilik perusahan tambang emas yang diduga bodong atau perusahaan penambang emas tanpa ijin (PETI) di Desa Banyuasih Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Kamis (6/2). Ke empat orang yang telah diamankan tersebut berinisial IR, IS, OM dan YA.

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Joni mengatakan, seluruh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda di perusahaan tanpa izin tersebut.

"Mereka memiliki peran berbeda-beda, ada yang sebagai pengelola dan ada yang berperan sebagai pengusaha," ujar Joni kepada IDN Times, Kamis (6/2).

Baca Juga: Kekaisaran Sunda Empire Runtuh di Tangan Polda Jabar

1. Polisi sempat kesulitan tangkap tersangka

Polres Bogor Ringkus Empat Bos Perusahaan Tambang Emas BodongIDN Times/Dok Humas Polres Bogor

Joni mengaku, untuk menangkap ke empat tersangka tidak mudah, polisi harus menembus ke hutan dan gunung selama empat jam. Lalu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) para pelaku diketahui sedang melakukan aktivitas pengambilan batuan-batuan yang diduga mengandung emas.

"Mereka ketika ditangkap sedang melakukan aktivasinya di wilayah Kecamatan Cigudeg dan sekitarnya. Rencananya daei kecamatan tersebut mereka hendak membawa batuan emas ke Desa Banyu Asih Kecamatan Cigudeg untum dikelola," tuturnya.

Baca Juga: Siaga Puncak Hujan, Pemkot Palembang Siaga di 66 Titik Potensi Banjir

2. Omzet empat tersangka capai puluhan juta setiap bulan

Polres Bogor Ringkus Empat Bos Perusahaan Tambang Emas Bodong(Ilustrasi) Dok. Humas Jabar

Joni mengungkapkan, omzet yang bisa dihasilkan dalam usaha pengolahan penambangan emas ilegal ini, berkisar antara Rp20 hingga Rp50 juta rupiah setiap bulan. 

"Ini merupakan keberhasilan lagi bagi kami Polres Bogor dengan membangun sinergitas bersama pihak keamanan lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Gandeng Yayasan IRL Jabar, Pemkot Bandung Resmikan Sekolah Lansia ke-2

3. Ratusan karung batu emas disita polisi

Polres Bogor Ringkus Empat Bos Perusahaan Tambang Emas BodongIDN Times/Dok Humas Polres Bogor

Dari tangan tersangka, polisi telah mengamankan 130 karung berisi batuan yang memiliki kandungan emas serta sejumlah peralatan pengolah emas berupa 89 gelundungan, delapan poli, tujuh mesin penggerak, satu perangkat alat gebosan.

"Selain itu ada satu buah karung yang berisikan beban seberat delapan kilogram, sepeda motor dan satu buah cangkul turut diamankan oleh petugas," katanya.

Baca Juga: Pemkot Palembang Sidak Pasar Burung untuk Cegah Virus Corona

4. Penangkapan hasil kerja sama dengan Polda Jabar

Polres Bogor Ringkus Empat Bos Perusahaan Tambang Emas BodongIDN Times/Dok Humas Polda Jabar

Joni menambahkan, kegiatan pengungkapan kasus tambang liar tersebut, bersamaan dengan operasi penertiban penutupan 23 lubang-lubang tambang liar oleh Polda Jabar dan PT Antam.

"Operasi ini juga dilakukan hasil kerja sama dari Polda Jabar pihak PT. Antam dan Polres Bogor di Gunung Pongkor," kata dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya