Nekat Langgar Aturan, Pemkot Bakal Segel 14 Hari Tempat Hiburan Nakal

Segel 14 hari akan segera dilakukan Pemkot Bandung

Bandung, IDN Times - Sektor industri pariwisata seperti tempat hiburan malam di Kota Bandung masih banyak melanggar aturan. Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna akan segera memberikan sanksi berupa penyegelan selama 14 hari.

Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, Ema mengaku masih banyak badan usaha tempat hiburan malam beroperasi melebihi jam operasional PSBB proporsional.

"Saya melihat dengan mata saya sendiri, masih ada tempat hiburan yang melanggar aturan," ujar Ema di Babakansari, Kiaracondong, Bandung, Senin (22/2/2021).

1. Sekda melihat langsung pelanggan di lapangan

Nekat Langgar Aturan, Pemkot Bakal Segel 14 Hari Tempat Hiburan NakalKetua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa (16/2/2021) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Data tempat yang melanggar sudah disampaikan langsung ke Wali Kota Bandung, Oded M. Danial. Ema menyampaikan, semua akan ditindak sesuai aturan PSBB proporsional.

"Faktanya pelanggaran itu nyata adanya dan ini harus lebih maksimal. Kita lihat langsung pelanggaran ini masih ada," ungkapnya.

2. Aturan akan masuk dalam Perwal PSBB proporsional

Nekat Langgar Aturan, Pemkot Bakal Segel 14 Hari Tempat Hiburan NakalANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Ia menambahkan, aturan penutupan atau penyegelan selama 14 hari masih belum diterapkan. Hal ini menurutnya akan dibahas terlebih dahulu bersama unsur pimpinan lainnya di Kota Bandung.

Rencananya, aturan ini akan masuk dalam peraturan wali kota (Perwal) PSBB proporsional. Artinya, akan ada perubahan dari perwal sebelumnya.

"Sedang diproses nanti kemarin ada bahan dan akan di bahas hari ini. Kalau final dan akan kami ada perubahan perwal lebih ke aspek penegakan hukum," katanya.

3. Oded minta Sekda segera tindak pelanggar PSBB

Nekat Langgar Aturan, Pemkot Bakal Segel 14 Hari Tempat Hiburan NakalIDN Times/Humas Bandung

Di tempat sama, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan bahwa tentang data pelanggan tempat hiburan malam dan badan usaha lainnya sudah diterima. Ia juga meminta Ema segera melakukan tindakan tegas.

"Pak Ema Itu langsung lapor ke saya setelah melihat kondisi di lapangan, dan saya minta selesaikan hari ini," kata dia.

4. Sanksi 14 hari berdasarkan hasil evaluasi PSBB pekan kemarin

Nekat Langgar Aturan, Pemkot Bakal Segel 14 Hari Tempat Hiburan NakalIDN Times/Humas Bandung

Sebelumnya, usulan penyegelan 14 haru muncul setelah rapat evaluasi PSBB proporsional pada pekan kemarin. Ema mengatakan masih banyak tempat usaha melanggar aturan.

"Kalau sebelumnya kan sanksi lima hari tutup setelah terbukti melanggar aturan. Nanti ini akan kita tambah 14 hari," ungkapnya.

Menurut Ema, sanksi yang diberikan pada badan usaha yang melanggar masih tidak memberikan efek jera. Sehingga, ke depan Pemkot Bandung akan lebih tegas dalam melakukan penindakan.

"Sanksi terlalu rendah, denda kan cuma Rp500 ribu, makanya kami minta tambahan dan kedepan ada 14 hari disegel," katanya.

Baca Juga: Tempat Hiburan Masih Langgar Aturan, Pemkot Bandung Perberat Sanksi!

Baca Juga: Tanggul Jebol, 4 Desa di Kabupaten Bekasi Terdampak Banjir

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya