Kota Bandung Terapkan PSBB Proporsional Dibandingkan PPKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional. Keputusan ini diambil setelah mengkaji aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari pemerintah pusat.
Adapun PSBB proporsional diterapkan mulai hari ini Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari mendatang. Selain itu, soal peraturan wali kota, saat ini masih menunggu ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial.
1. Aturan PPKM sama dengan PSBB proporsional
Meski memilih PSBB proporsional, Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa poin-poin aturan dari mendagri tentang PPKM akan disesuaikan dalam perwal yang baru.
"Bandung itu setahu saya namanya PSBB proposional bukan PPKM karena sejalan dengan pergub. Apa-apa yang diberlakukan saat ini karena Bandung secara eksplisit masuk di dalam intruksi Mendagri. Jadi secara subtansi umumnya kita mengikuti," ujar Ema pada awak media di Balaikota Bandung.
2. WFH berlaku untuk swasta dan diminta diterapkan secara maksimal
Ia menjelaskan, beberapa aturan yang diterapkan hari ini seperti batas waktu operasional mal di akan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan restoran hingga pukul 20.00 WIB. Adapun jumlah keterisian pengunjung maksimum 25 persen.
"Aturan itu termasuk tempat hiburan malam dibatasi hanya pukul 20.00 WIB dan Work From Home 75 persen," ucapnya.
3. Cek poin tidak ada di Kota Bandung
Seluruh aturan dalam perwal PSBB proporsional disebutkan Ema sudah sesuai dengan kebijakan atau surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah diterima pada Minggu (10/1/2021).
"Cek poin di Kota Bandung tidak ada, kita lebih mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum lebih maksimal," katanya.
4. Cafe di Kota Bandung ada yang sudah menerapkan aturan PSBB proporsional
Berdasarkan pantauan IDN Times di salah satu cafe di Jalan Braga pada pukul 15:11 WIB. Aturan PSBB proporsional diterapkan dengan baik. Kursi yang semula diberikan tanda silang kini di hilangkan.
Selain itu protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan penggunaan masker terlihat diterapkan dengan benar.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali, Aprindo Jabar: Omzet Usaha Ritel Bakal Ngedrop!
Baca Juga: Tak Semua Daerah di Bodebek dan Bandung Raya Terapkan PPKM