Kasus 1,196 Ton Sabu Pangandaran, 5 Tersangka Diancam Hukuman Mati

Kapolri turun tangan ungkap kasus ini

Bandung, IDN Times - Sebanyak lima orang tersangka SA, HM, HH, AH dan MH  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1,196 ton di wilayah Pangandaran. Dalam kasus ini, Polri memberikan ancaman hukuman mati pada para pelaku.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, para pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

"Apabila 1,196 ton tidak beredar dimasyarakat sehingga dapat menyelamatkan generasi muda sebanyak kurang lebih 5.980.000 orang," ujar Listyo di Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).

1. Barang bukti lebih dari satu ton

Kasus 1,196 Ton Sabu Pangandaran, 5 Tersangka Diancam Hukuman Mati1,196 Ton Sabu Pangandaran saat konfrensi pers (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Dalam pengungkapan ini, Polri telah mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti ini kemudian dihitung ulang dan jumlahnya mencapai 1,196 ton. Adapun sebelumnya, perhitungan polisi terhadap peredaran sabu yang terungkap ini hanyalah satu ton.

"Barang bukti 66 karung yang berisi kotak yang diduga sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton," ucapnya.

2. Polisi juga mengamankan sepucuk air softgun

Kasus 1,196 Ton Sabu Pangandaran, 5 Tersangka Diancam Hukuman Mati1,196 Ton Sabu Pangandaran saat konfrensi pers (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Listyo bilang, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari jaringan internasional. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa perahu nelayan, enam unit ponsel hingga satu pucuk senjata jenis air softgun.

"Satu pucuk air softgun model Makarov," ucap dia.

3. Lima orang tersangka memiliki peran berbeda-beda

Kasus 1,196 Ton Sabu Pangandaran, 5 Tersangka Diancam Hukuman Mati1,196 Ton Sabu Pangandaran saat konfrensi pers (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Lima orang tersangka yang diamankan oleh polisi, kata Listyo, memiliki peran berbeda-beda. Pelaku SA merupakan tersangka yang menerima sabu dari HM. Lalu, HM merupakan tersangka yang berperan sebagai pengendali sabu.

Sedangkan untuk MH, ia merupakan tersangka yang merupakan warga negara asing asal Afghanistan yang berperan mengawasi proses distribusi sabu dari Iran. Kemudian, dua pelaku lainnya yakni HH dan AH merupakan warga setempat yang berperan sebagai sopir sekaligus mengantarkan sabu untuk diedarkan.

Baca Juga: [BREAKING] Polda Jabar Amankan Sabu-sabu Seberat Satu Ton di Pangandaran

Baca Juga: Kapolda Jabar Minta Waktu Ungkap Kasus Penyelundupan Sabu Pangandaran

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya