Bahar bin Smith Didakwa Sebar Hoax Dalam Ceramah Maulid Nabi Muhammad

Jaksa nyatakan ada dua poin unsur hoax dalam ceramahnya

Bandung, IDN Times - Penceramah kontroversial Bahar bin Smith didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoax dalam ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada tanggal 10-11 Desember tahun 2021.

Jaksa menganggap bahwa Bahar telah mengaburkan fakta seputar Habib Rizieq Shihab dan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Hal ini disampaikan Bahar dalam ceramah dan disaksikan oleh ribuan umat islam.

Dalam ceramah itu, Bahar menyebutkan bahwa Rizieq Shihab ditahan karena melaksanakan Maulid Nabi SAW. Padahal Rizieq Shihab ditahan karena terkait kasus tes swab di RS Ummi.

"Tidak ada ulama Rizieq Shihab ditangkap karena merayakan maulid nabi. Tidak benar dan bohong besar," ujar salah seorang jaksa penuntut umum disela pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/4/2022).

Kemudian, jaksa juga menganggap bahwa pernyataan hoax yang disampaikan Bahar tentang Rizieq Shihab hanya akan membangkitkan amarah masyarakat. Adapun pernyataan keliru ini diunggah melalui ponsel Tatan Rustandi yang saat ini juga berstatus terdakwa.

1. Bahar sebut enam laskar FPI dibunuh

Bahar bin Smith Didakwa Sebar Hoax Dalam Ceramah Maulid Nabi MuhammadPersidangan Bahar bin Smith di PN Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, Bahar juga mengaburkan fakta pada umat mengenai kematian laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek karena dibantai. Jaksa menilai bahwa hal ini tidak benar dan cenderung membuat berita hoax pada masyarakat luas.

"Enam laskar FPI terbunuh dibunuh, disiksa juga adalah merupakan berita bohong," ungkapnya.

2. Bahar berulang kali menyebutkan Rizieq Shihab ditahan karena menyelenggarakan maulid nabi

Bahar bin Smith Didakwa Sebar Hoax Dalam Ceramah Maulid Nabi MuhammadBahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait muamalah dilarang menyampaikan dakwah dengan menyebarkan kebencian. Namun, Jaksa menganggap Bahar berulang kali menyebutkan Rizieq Shihab ditahan karena menyelenggarakan maulid nabi.

"Padahal diketahui oleh Habib Bahar bahwa Habib ditangkap diadili bukan karena menyelenggarakan maulid tapi Swab RS Ummi dan kegiatan di petamburan. Sidang juga dilaksanakan terbuka," kata jaksa.

3. Bahar tidak sendiri ditetapkan sebagai terdakwa di kasus ini

Bahar bin Smith Didakwa Sebar Hoax Dalam Ceramah Maulid Nabi MuhammadBahar bin Smith (IDN Times/Galih Persiana)

Untuk diketahui, Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi telah ditetapkan menjadi terkadakwa dalam kasus ini. Dalam persidangan dakwaan bahar juga dihadirkan langsung setelah sebelumnya enggan hadir secara daring.

Kejati Jabar juga menilai keduanya telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Baca Juga: Habib Bahar Ancam Ulama, MUI: Jangan Bermain-main dengan Jiwa Manusia

Baca Juga: Hadir Langsung di Sidang Dakwaan, Bahar bin Smith Minta Maaf ke Hakim

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya