28 Anak di Jabar Keracunan Ciki Ngebul, Dinkes Usul Penjualan Disetop
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat (Jabar) berencana memberikan rekomendasi penindakan pada pedagang snak 'Ciki Ngebul' atau jajanan yang mengandung gas nitrogen. Rencana ini dikeluarkan menyusul adanya 28 anak keracunan akibat jajanan tersebut.
Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Jabar, Ryan Bayusantika Rustandi mengatakan, Pemprov Jabar kini tengah mengkaji jajanan yang membuat puluhan anak-anak di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi itu keracunan.
"Nanti kan kalau dari Dinkes tentu kami akan memberikan suatu rekomendasi usulan gitu untuk penindakan, apakah diperbolehkan atau segera disetop," ujar Ryan saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).
1. Makanan nitrogen sangat berbahaya untuk anak-anak
Ryan mengungkapkan, kasus keracunan anak ini tentu akan menjadi pertimbangan yang matang untuk memberi rekomendasi pemberhentian perdagangan jajanan itu. Adapun koordinasi dengan kabupaten dan kota yang terdapat kasus keracunan akan ditingkatkan.
"Bahwa kemungkinan makanan yang berhubungan dengan nitrogen cair ini ternyata membahayakan, untuk anak-anak terutama," ucapnya.
2. Sisa cairan sangat berbahaya untuk anak
Berdasarkan pengamatannya, cairan nitrogen ini ampu membuat beberapa anak mengalami peradangan pada bagian usus. Sehingga, upaya pencegahan harus dilakukan sedini mungkin, agar kejadian serupa tak menimpa anak lainnya.
"Yang berat itu karena sisa cairannya yang ada di kemasannya itu, dia konsumsi apalagi usianya baru 4 tahun kan, jadi sangat berat ternyata gejalanya ya, dampak dan akibat nitrogen cair khusus pada lambung anak (berbahaya)," kata dia.
3. Kemenkes keluarkan surat edaran soal kasus keracunan ini
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) di kabupaten/kota untuk segera melapor jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap nitrogen yang terkenal dengan sebutan "Chiki Ngebul".
Surat imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SR.01.07/III.5/154/2023 yang ditandatangani Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, drg Yuli Astuti Saripawan, M.Kes.
Baca Juga: 28 Anak Jadi Korban Chiki Ngebul, Kemenkes Keluarkan Edaran
Baca Juga: 10 Potret Curug Ngebul di Cianjur, Panoramanya Bikin Takjub!