KSAD Dudung Sebut Angggota TNI Pelaku Tabrak Lari Nagreg Layak Dipecat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Kasus tabrak lari yang melibatkan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) sebagai pelakunya, membuat Kepala Sataf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman harus bertindak tegas. Bagaimana tidak, perilaku anggotanya tersebut telah melanggar kemanusiaan.
KSAD Dudung mengatakan, terkait masalah pemecatan anggotanya yang menjadi pelaku kejadian tersebut, ia akan terlebih dahulu menyesuaikan atas apa yang menjadi putusan dari peradilan militer.
“Dan kami juga menyinggung masalah pemecatan, TNI angkatan darat akan menyesuaikan atas apa yang menjadi putusan dari peradilan militer. Apabila putusan peradilan militer disertai dengan pidana pemecatan, maka saya selaku Kepala staff angkatan darat akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan”, kata Dudung kepada wartawan, usai mengunjungi rumah kedua korban, di Nagreg Kabupaten Bandung, dan Limbangan, Kabupaten Garut, pada Senin (26/12/2021).
1 KSAD menilai pemecatan anggota TNI pelaku tabrak lari dianggap layak
Meskipun belum ada putusan peradilan militer, Dudung mengatakan, anggota TNI AD yang menjadi pelaku tabrak lari itu layak untuk dipecat.
Karena menurutnya tindakan yang dilakukan tiga anggota TNI AD tersebut sudah diluar batas kemanusiaan.
“Menurut saya ini layak (pemecatan), karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," ujar Dudung.
2. KSAD meminta maaf, dan berjanji akan terus mengawal proses hukum
Selain itu Jenderal TNI Dudung pun meminta maaf atas perilaku anggotanya yang tidak bertanggung jawab itu
“Sudah saya sampaikan ke keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi angkatan darat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Dudung.
Ia pun berjanji akan terus mengawal proses hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berkomitmen dan menjamin bahwa proses hukum akan selalu transparan sesuai dengan fakta hukum di peradilan.
3. Tiga anggota TNI AD yang menjadi pelaku sudah ditahan oleh Pomdam Jaya
Selain itu Dudung memastikan, anggota TNI yang menjadi pelaku tabrak lari itu saat ini sudah ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
Kemudian ia pun mengatakan, pihaknya menyerahkan penyelasaian perkara berdasarkan mekanisme sesuia undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
“Dan saat ini, oknum tersebut sudah ditahan di Pomdam Jaya dan sudah dialihkan dari satuan asalnya. Kemudian TNI angkatan darat akan tunduk pada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 1997 peradilan militer”, tutur Dudung.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan 2 Remaja di Nagreg yang Libatkan 3 Anggota TNI AD
Baca Juga: KSAD Dudung Datangi Rumah Korban Tabrak Lari di Nagreg, Sampaikan Duka
Baca Juga: Rekam Jejak Kolonel Priyanto yang Ditahan Gegara Tabrak Lari di Nagreg