Bejat! Oknum Guru Ngaji di Kab. Bandung Cabuli Belasan Muridnya

Aksi bejat itu sudah berlangsung selama lima tahun

Kabupaten Bandung, IDN Times – Belasan anak di bawah umur di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum guru ngaji berinisial S (39 tahun). Diketahui perbuatan bejat itu sudah berlangsung selama lima tahun lamanya, mulai dari 2017 hingga Januari 2022.

Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, berdasarkan pendalaman dan hasil penyelidikan dari laporan polisi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Berawal dari laporan polisi dari salah satu korbannya yang mengalami kejadian (pencabulan) pada 1 maret 2022. Kemudian kami lakukan pendalaman penyelidikan sehingga bisa mengamankan tersangka," kata Kusworo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, pada Senin (18/4/2022).

1. Saat ini korban masih berjumlah belasan, namun tidak menutup kemunkinan bisa bertambah

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Kab. Bandung Cabuli Belasan MuridnyaIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kusworo mengatakan, untuk sementara korban yang berhasil terungkap berjumlah belasan. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah korban terus bertambah, mengingat aksi bejat pelaku yang dilakukan cukup lama.

"Rata-rata korban usia di bawah umur semua kisaran 10 sampai 11 tahun, dan profesi yang bersangkutan adalah guru ngaji. Sementara korban ada dua belas yang baru memberikan keterangan, di mana yang bersangkutan telah melakukan perbuatan sodomi oleh tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lainnya," tutur Kusworo.

2. Aksi pencabulan terungkap karena korban yang cerita pada orangtuanya

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Kab. Bandung Cabuli Belasan MuridnyaIDN Times/Aris Darussalam

Selama 2017 sampai 2022, tak ada satu pun korban yang berani melaporkan perbuatan keji pelaku. Hingga 1 Maret 2022, ada seorang orangtua korban yang curiga karena anaknya ogah belajar ngaji pada guru yang dimaksud.

"Setelah diperdalam oleh orangtuanya kenapa tidak mau, anak tersebut bercerita bahwa telah dilecehkan secara seksual oleh gurunya tadi," ujar Kusworo.

3. Tersangka melancarkan aksi cabulnya dengan beragam modus

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Kab. Bandung Cabuli Belasan MuridnyaIDN Times/Aris Darussalam

Kusworo mengatakan, setelah mendalami informasi, polisi menyimpulkan beberapa hal di antaranya ialah modus yang kerap dilancarkan oleh pelaku pencabulan. Pertama, kata dia, pencabulan bermula ketika sang murid belajar terlalu larut hingga diminta oleh gurunya untuk bermalam di rumahnya.

"Selain itu ada juga modus yang dilakukan saat korban diantar pulang justru tersangka mengajak ke tempat berendam dan pada saat itu dilakukan perbuatan bejat itu," kata Kusworo.

Ada pula modus lain yang dilakukan ketika muridnya ke kamar mandi. Ketika itu, tersangka dengan hasrat biadabnya langsung mengikuti korban dan secara spontan melakukan pencabulan.

4. Tersangka kini terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Kab. Bandung Cabuli Belasan MuridnyaIDN Times/Aris Darussalam

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat itu, kini tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman dipidana bagi tersangka dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun,” kata Kusworo.

Baca Juga: Dalam Sepekan Dua Kasus Pencabulan Terjadi di Kabupaten Bandung

Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji di Pangalengan Sodomi 15 Santri Anak Sejak 2017

Baca Juga: Guru Ngaji di Serang Cabuli Bocah, Terungkap dari Kamera CCTV 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya