Buruh Purwakarta Tuntut Kenaikan UMK 2023 Buntut Naiknya BBM

Para buruh berencana gelar aksi besar di Bandung pekan depan

Purwakarta, IDN Times - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menjadi alasan serikat pekerja meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta tahun depan. Tuntutan itu disampaikan dalam unjuk rasa di kompleks Kantor Sekretariat Daerah Purwakarta, Kamis (15/9/2022).

Aksi tersebut menyusul rangkaian unjuk rasa dari berbagai kalangan di Kabupaten Purwakarta selama beberapa hari berturut-turut. Tuntutan mereka sama-sama menolak kenaikan harga BBM bersubsidi karena dinilai membebani perekonomian masyarakat.

Karena itu, massa buruh meminta agar pemerintah ikut menaikkan UMK di daerahnya pada tahun depan. “Dengan aturan apapun, secara logis, maka sudah sangat wajar apabila buruh di Purwakarta tahun depan naik upahnya,” kata koordinator aksi buruh, Wahyu Hidayat.

1. Aksi buruh disambut baik oleh Pemda Purwakarta

Buruh Purwakarta Tuntut Kenaikan UMK 2023 Buntut Naiknya BBMIDN Times/Abdul Halim

Dalam aksinya kali ini, ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja dan perusahaan menggelar konvoi di jalan protokol. Rombongan buruh itu pun berhenti di gerbang masuk kompleks kantor bupati dan dilanjutkan dengan orasi sambil membentangkan tulisan berisi tuntutannya.

Setelah beberapa lama berorasi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akhirnya bersedia menemui perwakilan pekerja di kantornya. “Alhamdulillah Pemda Purwakarta menyambut baik. Bahkan, bupati sempat hadir langsung menyaksikan walaupun tidak naik ke mobil komando,” ujar Wahyu.

2. Buruh tolak penetapan UMK 2023 ikuti Omnibus Law

Buruh Purwakarta Tuntut Kenaikan UMK 2023 Buntut Naiknya BBMIlustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Dalam pertemuan itu, bupati meyakinkan para buruh bahwa ia sebenarnya telah merekomendasikan kenaikan UMK 2022 sesuai nilai yang diinginkan para buruh, yakni 6,7 persen. Namun, ia berdalih rekomendasi tersebut tidak disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Apabila tidak mengubah rekomendasi sesuai dengan PP 36 maka Kabupaten Purwakarta dianggap tidak memberikan rekomendasi. Maka, diubah lah (rekomendasi yang sudah disepakati buruh) sesuai aturan PP 36,” tutur Wahyu mengutip pernyataan bupati.

3. Buruh Purwakarta akan ikut aksi besar di Bandung

Buruh Purwakarta Tuntut Kenaikan UMK 2023 Buntut Naiknya BBMMassa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Para buruh di Purwakarta juga berencana mengikuti unjuk rasa besar-besaran di Bandung pada 21 September 2022 mendatang. Wahyu menegaskan tuntutan mereka adalah menaikkan UMK 2023 tanpa menggunakan Omnibus Law.

“Karena kalau menggunakan Omnibus Law, PP 36, maka dipastikan lima tahun ke depan buruh Purwakarta tidak akan naik upahnya karena dianggap sudah tinggi,” ujar Wahyu. Seperti diketahui, UMK Purwakarta pada 2022 ini tidak mengalami kenaikkan dari 2021, yakni Rp 4.173.568,61.

4. Penilaian Purwakarta disamakan dengan daerah lain

Buruh Purwakarta Tuntut Kenaikan UMK 2023 Buntut Naiknya BBMIlustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Alasan UMK Purwakarta tidak naik diketahui karena nilainya sudah melebihi batas atas UMK di angka Rp3,7 jutaan. Namun, Wahyu menilai hal itu tidak adil karena dibandingkannya dengan UMK di daerah lain yang masih kecil.

“Tadi dapat informasi dari Ambu (Bupati Purwakarta) bahwasanya waktu survei, BPS (Badan Pusat Statistik) tidak menyurvei Purwakarta tetapi mengikuti (hasil survei) daerah lain seperti Cirebon,” tutur Wahyu menegaskan Cirebon dan Purwakarta tidak sama karena Purwakarta diklaim masuk ring satu industri.

Baca Juga: Tanggapi Demo BBM, KSP: Pemerintah Sudah Berupaya Agar BBM Tidak Naik

Baca Juga: Gelombang Demo Kenaikan BBM, Massa AKBAR Sumut: Rakyat Sengsara

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya