Cegah Omicron, Masyarakat Jangan Skeptis pada Karantina

Pemerintah merasa karantina harus terus disosialisasikan

Bandung, IDN Times - Kabar dari WHO yang menyebut bahwa saat ini terdapat 38 negara terdeteksi sebagai tempat penyebaran varian Omicron bikin pemerintah Indonesia lebih waspada. Untuk itu, pemerintah berupaya menangkal penyebaran varian Omicron dengan menetapkan masa karantina bagi masyarakat yang datang dari luar negeri.

Regulasi yang mendasari aturan karantina ini ialah Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19. Adendum SE ini menyebut masa karantina COVID-19 berlaku selama sepuluh hari.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Alexander K. Ginting mengatakan, karantina merupakan pintu awal upaya perlindungan untuk menghindari transmisi penularan varian Omicron.

"Karantina setelah pengawasan dilakukan pada cek poin kedatangan hingga cek poin ketujuh di kepabean. Tidak ada jalan keluar dari rantai di cek poin, karena semua terkunci setelah mereka dijemput," kata Alexander dalam webinar bertema Belajar dari Delta, Waspada Omicron, Selasa (14/12/2021).

1. Jangan skeptis terhadap proses karantina

Cegah Omicron, Masyarakat Jangan Skeptis pada KarantinaRumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (IDN Times/Athif Aiman)

Alexander mengimbau agar masyarakat tak berpikir bahwa karantina merupakan proses penyanderaan bagi masyarakat yang hendak masuk Indonesia. Sebaliknya, ia meminta masyarakat memandang karantina sebagai instrumen perlindungan guna menjaga keselamatan.

"Memang (karantina menjadi) satu persoalan yang harus disosialisaskan. Karantina bukan aksesoris, maka itu jangan bermain-main. Kita berhadapan dengan UU Karantina dan UU Penyakit Wabah Menular," ujarnya.

Saat ini terdapat dua jenis karantina, di antaranya ialah karantina yang diperuntukkan untuk mereka yang datang dari luar negeri guna kepentingan dinas luar negeri, mahasiswa, dan pelajar. Jenis karantina ini akan dilakukan di Wisma Pademangan.

Sementara karantina kedua ialah bagi mereka yang pulang dari luar negeri untuk berekreasi. Untuk urusan ini, karantina akan dilakukan di hotel yang telah disiapkan.

2. Omicron dipercaya lebih mudah menular ketimbang Delta

Cegah Omicron, Masyarakat Jangan Skeptis pada KarantinaTenaga kesehatan memakai Alat Pelindung Diri (APD) mengambil tes swab dari pekerja pabrik tepung, di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di desa Moriya pinggiran kota Ahmedabad, India, Senin (14/9/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave)

Presiden Indonesian Society of Human Genetics (InaSHG) sekaligus Koordinator Pokja Sains Garda Depan ALMI, Gunadi menyatakan, varian Omicron memiliki kencedrungan transmisi lebih cepat dari Delta.

Hal itu mengacu pada pernyataan WHO pada 10 Desember 2021. "Dua negara menjadi contoh, pertama Afrika Selatan di mana kasus Delta rendah namun populasi Omicron mendominasi. Contoh negara kedua adalah Inggris, varian Delta sekitar 20 persen menguasai Inggris dan Omicron 40 persen mengusai London."

"Dari sini, data awal WHO ada kemungkinan Omicron lebih menular dari Delta," kata Gunadi.

3. Gejala Omicron dipercaya lebih ringan ketimbang Delta

Cegah Omicron, Masyarakat Jangan Skeptis pada KarantinaIlustrasi pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Menurut Gunadi, mengenai keparahan, secara umum WHO menyebut Omicron memiliki gejala lebih ringan dari Delta. Sementara dalam technical breef WHO, Omicron disebut bisa mempengaruhi efektivitas vaksin menjadi kurang efektif.

"Tapi vaksin masih bisa untuk proteksi terhadap keparahan. Vaksin masih utama selain prokes. Untuk keparahanan dan kematian lebih baik dibanding yang tidak divaksin," katanya.

Baca Juga: Tapering The Fed dan Omicron Bikin Rupiah Keok Hadapi Dolar AS

Baca Juga: Luhut Tegaskan Varian Omicron Belum Ditemukan di RI hingga saat Ini

Baca Juga: Ada Omicron, China Terbitkan Izin 2 Obat COVID-19

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya