Mahfud MD: KUHP Harus Segera Berubah Menyesuaikan Zaman

Presiden Jokowi minta diskusi ini dimasifkan

Bandung, IDN Times - Diskusi mengenai perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dilakukan secara masif di berbagai daerah, salah satunya di Kota Bandung. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD pun turut hadir dalam diskusi yang menghadirkan berbagai elemen masyarakat.

Menurutnya, perubahan KUHP harus segera dilakukan karena undang-undang yang ada sekarang masih mengacu pada zaman kolonial. Dengan perubahan sosial, budaya, hingga perpolitikan di Indonesia, maka harus ada aturan baru yang diberlakukan sesuai dengan negara ini.

"Kalau masyarakat berubah maka hukumnya berubah. Waktunya berubah, maka hukumnya juga berubah. Budaya berubah maka hukumnya berbeda. Karena hukum itu ada untuk melayani masyarakat," ujar Mahfud di Kota Bandung, Rabu (7/9/2022).

1. Gagal diresmikan pada 17 Agutus 2022

Mahfud MD: KUHP Harus Segera Berubah Menyesuaikan ZamanANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Mahfud menuturkan, rancangan KUHP sebenarnya sudah matang dan bisa segera diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Kitab berisi lebih dari 600 pasal tersebut gagal diumumkan pada 17 Agustus 2022, karena Presiden meminta ada sosialisasi lebih banyak bada masyarakat di berbagai daerah.

Harapannya makin banyak masyarakat yang paham isi KUHP baru nantinya. Sehingga tidak timbul lagi pertanyaan kenapa isi KUHP tidak sesuai seperti keinginan masyarakat.

"Sehingga ketika diundangkan ada azas bahwa hukum ini harus diketahui masyarakat agar pemerintah juga bisa bertanggung jawab. Kalau mereka (masyarakat) tidak tahu, ya salah mereka sendiri karena kami sudah sering mendiskusikannya," kata dia.

2. Perubahan ini sudah diisinisasi sejak lama

Mahfud MD: KUHP Harus Segera Berubah Menyesuaikan ZamanSejumlah pengendara motor melintasi mural kritik sosial "Tolak RUU KUHP" di Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (29/9/2019). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Mahfud pun berharap masyarakat bisa menerima rancangan KUHP tersebut untuk segera diresmikan pemerintah. Terlebih perubahan aturan tersebut sudah lama diinisiasi, namun karena berbagai hal pembuatan KUHP ini terus diundur.

Dengan segala perubahan yang ada maka KUHP baru sudah semestinya ada. "Kalau sudah diundangkan, ini akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata dia.

3. Presiden minta RKUHP ini terus disosialisasikan

Mahfud MD: KUHP Harus Segera Berubah Menyesuaikan ZamanPresiden Jokowi (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Sementara itu, Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani menuturkan, RKUHP merupakan ikhtiar menyeluruh komponen bangsa. Karena undang-undang ini sangat penting maka Presiden Jokowi meminta agar ada diskusi secara masif.

Dengan aturan ini diharap ada terobosan baru, sehingga Indonesia bakal menjunjung tinggi keadilan dan HAM. Adanya pro-kontra di masyarakat merupakan hal wajar yang harus didudukkan bersama sesuai porsinya.

"RUU KUHP ini membutuhkan dukungan seluruh bangsa agar hukum di Indonesia menjadi hukum yang lebih modern," kata dia.

Baca Juga: Kick Off Sosialisasi RKUHP Pemerintah Diprotes Aliansi

Baca Juga: Pemerintah Bakal Sosialisasi RKUHP Selama Satu Bulan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya