BTN: Kasus Sengketa Tanah Debitur KPR Makin Berkurang 

Masih banyak persoalan sertifikat tanah yang belum selesai

Bandung, IDN Times - Kasus sertifikat tanah masih menjadi persoalan serius khususnya untuk masyarakat yang sudah membeli rumah. Sering kali ada sengketa atas tanah yang membuat pemilik rumah baru tidak mendapatkan sertifikat tanah meski cicilan rumah sudah lunas.

Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, persoalan seperti itu memang masih ada sampai sekarang. Data tersebut ada dari permasalahan di masa lampau yang sampai sekarang belum selesai seluruhnya.

"Itu bisa dikarenakan macam-macam. Pertama, memang sejak awal ternyata sertifikat tanahnya tidak ada. Terus ada juga gugatan mengenai tanah yang dipakai sampai yang paling susah itu kalau masih sengketa di pengadilan," kata Nixon di Bandung, Rabu (31/5/2023).

Meski demikian, Nixon memastikan sejak 2019 pihaknya sudah melakukan penyaringan untuk developer memiliki sertifikat tanah yang benar. Sehingga mereka tidak asal mencari konsumen tanpa ada sertifikat lebih dulu. Alhasil persentase persoalan sertifikat tanah makin turun setiap tahunnya.

1. Penerbitan sertifikat adalah kewajiban developer

BTN: Kasus Sengketa Tanah Debitur KPR Makin Berkurang Dokumen IDN Times

Nixon memastikan, perseroan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabah dan debitur. Untuk itu, jika ada pengaduan dari nasabah atau debitur mengenai layanan Bank BTN seperti penyelesaian sertifikat maka perseroan akan menindaklanjuti dengan cepat.

Menurutnya, tanggung jawab penerbitan sertifikat ada pada developer, namun karena komitmen Bank BTN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, maka perseroan secara maksimal dan aktif terlibat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Yang perlu diketahui dan di mengerti nasabah atau debitur bahwa penerbitan sertifikat merupakan tanggung jawab dari developer dan Bank BTN ikut menjembatani agar sertifikat bisa cepat didapat oleh nasabah. Namun ada beberapa developer yang bermasalah sehingga di lapangan ada sertifikat yang harusnya sudah selesai tetapi belum diselesaikan ketika KPR sudah lunas,” papar Nixon.

Baca Juga: KPR Syariah dan Konvensional, Mana yang Lebih Menguntungkan? 

2. Siapkan tim khusus untuk pengaduan keterlambatan sertifikat

BTN: Kasus Sengketa Tanah Debitur KPR Makin Berkurang ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Nixon menuturkan, Bank BTN serius menangani pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat dengan membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat. Tim khusus yang berada di bawah Credit Operation Division (COD) tersebut bertugas melakukan profiling guna upaya percepatan penyelesaian sertifikat, serta melakukan Freeze kepada Notaris/PPAT yang tidak perform.

"Pembentukan tim ini menjadi bukti keseriusan Bank BTN dalam merespons adanya segelintir pengaduan nasabah yang mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR-nya lunas," katanya.

Selain membentuk Tim Task Force, lanjut Nixon, Bank BTN juga telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait percepatan penyelesaian Sertifikat dengan pihak Kementerian ATR/BPN.

3. Dapat banyak laporan dari Ombudsman

BTN: Kasus Sengketa Tanah Debitur KPR Makin Berkurang Ilustrasi rumah subsidi. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Hingga akhir April 2023 Bank BTN telah banyak menyelesaikan sertifikat nasabah yang melakukan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Atas upaya ini, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika memberikan apresiasi kepada Bank BTN yang telah secara serius menyelesaikan permasalahan nasabah terkait penyelesaian sertifikat tersebut.

“Ombudsman sangat mengapresiasi upaya perbaikan layanan yang dilakukan oleh Bank BTN, yang selama ini menjadi satu-satunya bank yang paling fokus terhadap persoalan perumahan di Indonesia,” tegasnya.

Yeka juga mengapresiasi adanya divisi Customer Care Division (CCD) sebagai bentuk komitmen Bank BTN untuk melayani pengaduan nasabah agar bisa cepat diselesaikan. Dengan bisa menyelesaikan pengaduan nasabah diharapkan masyarakat tidak melakukan pengaduan ke lembaga negara seperti OJK, Bank Indonesia dan Ombudsman RI.

Menurut Yeka, pemenuhan rumah merupakan hak dasar bagi warga negara, hal ini merupakan isu strategis apalagi Program Satu Juta Rumah masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Ombudsman menilai Bank BTN memiliki peran yang sangat strategis dalam membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui sektor perumahan.

Baca Juga: Viral Nasabah Ngamuk di Medsos, BTN Imbau Jaga Kerahasiaan Data

Baca Juga: Menyulap Hil yang Mustahal, BTN Wujudkan Mimpi Rudi Punya Rumah Impian

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya