Nama Wakil Ketua DPRD Jabar Muncul di Kasus Sunat Hibah Tasikmalaya 

Oleh Soleh disebut turut berperan dalam kasus ini

Bandung, IDN Times - Nama Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh mencuat dalam sidang pemotongan dana hibah Pemprov Jabar untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya. Oleh disebut terdakwa Erwan Irawan menerima uang hibah Pemprov Jabar.

Dalam perkara ini, selain Erwan Irawan ada juga terdakwa Risman Suryadin alias Subarkah. Dalam sidang ini keduanya juga dimintai keterangan. Nama Oleh Soleh muncul dari keterangan terdakwa Erwan yang mengaku dirinya menerima uang tersebut dari Risman untuk Oleh Soleh.

"Saya menerima uang seluruhnya dari saudara Risman untuk diserahkan selanjutnya ke Oleh Soleh Wakil Ketua DPRD Jabar Fraksi PKB. Semua soal uang, saya tidak pernah hitung dan saya serahkan langsung ke Oleh Soleh," ujar Erwan pada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (31/5/2023).

IDN Times sudah menghubungi Oleh mengenai keterangan Erwan, namun hingga berita ini diturunkan masih belum ada jawaban.

1. Erwan beberkan alasan tidak berterus terang saat pemeriksaan di Kejari

Nama Wakil Ketua DPRD Jabar Muncul di Kasus Sunat Hibah Tasikmalaya (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Erwan menegaskan, dirinya baru mau menyampaikan ini lantaran saat pemeriksaan di Kejari Tasikmalaya ada beberapa hal yang membuatnya belum bisa terbuka sepenuhnya. Sehingga, dia memberikan keterangan secukupnya.

"Karena saat itu saya beserta Risman pernah disumpah oleh utusan si bang*** Oleh Soleh (untuk tidak membuka keterlibatan Oleh Soleh)," ucapnya.

Dalam perkara ini, Erwan didakwa memotong 42 dana hibah lembaga keagamaan di Tasikmalaya dari Pemprov Jabar. Jumlah ini persentasenya mencapai 50-60 persen.

Erwan juga membantah telah melakukan pemotongan 42 dana hibah lembaga keagamaan di Tasikmalaya dari Pemprov Jabar. Dia memastikan hanya memotong dana hibah sebanyak 39 lembaga. Untuk satu lembaga, Erwan bisa mendapat jatah Rp5 juta.

2. Erwan bantah melakukan pemotongan penuh uang bansos

Nama Wakil Ketua DPRD Jabar Muncul di Kasus Sunat Hibah Tasikmalaya Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Erwan sendiri saat itu berstatus sebagai pendamping kuasa para lembaga keagamaan penerima hibah di Tasikmalaya. Dia mengajak sepupunya bernama Risman Suryadin alias Subarkah agar bisa membuat berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah. Adapun Risman mendapatkan kucuran uang total senilai Rp230 juta setelah mengurus laporan itu.

Kemudian, Erwan mempercayakan Risman untuk mengambil uang potongan lembaga keagamaan di Tasikmalaya yang mendapat bantuan dana hibah. Setelah itu, uangnya kata Erwan diberikan ke Oleh Soleh.

"Saya hanya mengambil Rp5 juta per lembaga, semuanya ada 39 lembaga. Uang itu lalu saya serahkan ke Kang Haji (Oleh Soleh) semuanya," katanya.

Dalam proses penyerahan, Erwan mengungkapkan, pemberian uang ini dilakukan secara tiga tahap kepada Oleh Soleh yaitu pada pertengahan 2020 hingga awal 2021.

Adapun penyerahan ini dilakukan, pertama di Perumahan Andalusia, Kecamatan Mangkubumi pada Agustus atau awal September 2020. Saat ini uang diberikan pada Oleh Soleh dan disaksikan sama tenaga ahlinya.

Penyerahan kedua dilakukan pada akhir 2020, sekitar November menjelang Desember. Saat itu diserahkan di Jalan Terusan Logam, di Buahbatu rumah Oleh Soleh. Dalam kesempatan ini yang menerima Oleh Soleh dan disaksikan tenaga ahlinya.

"Terus penyerahan ketiga di Pulogadung, Jakarta Timur. Yang menerima Oleh Soleh juga dan disaksikan sopirnya yang sering disebut Mang Koler," kata dia.

3. Risman membenarkan keterangan Erwan

Nama Wakil Ketua DPRD Jabar Muncul di Kasus Sunat Hibah Tasikmalaya Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah itu, terdakwa Risman Suryadin alias Subarkah turut menyampaikan pada Majelis Hakim bahwa dia menjalin berkomunikasi dengan Erwan, kemudian mendapatkan tawaran membuat LPJ.

"Saya gabung November 2019 dengan saudara Erwan. Erwan selain pengacara, dia juga mengelola program. Waktu itu hanya nawarin bikin LPJ, satu LPJ-nya dibayar Rp2 juta," kata dia.

Untuk diketahui, Erwan dan Riswan didakwa Kejari Tasikmalaya telah melakukan tindakan pemotongan dana hibah Pemprov Jabar untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya hingga 50 persen. Kerugian uang negara dari tindakan ini mencapai Rp7,5 miliar.

Erwan dan Riswan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Calonkan Wagub Uu di Pantura, PPP Jabar Tak Takut Kalah di Tasikmalaya

Baca Juga: Mengendarai Vespa, PKB Jabar Daftarkan 120 Bacaleg DPRD ke KPU Jabar

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya