Muncul Pertanian Sawit di Cirebon, Pemprov Jabar Minta Izinnya Dikaji

- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyoroti kemunculan pohon sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon.
- Pertanian sawit di Cirebon belum ada koordinasi dengan Pemprov Jabar dan tidak ada izin dari OPD setempat.
- Dinas Perkebunan Jawa Barat telah mengeluarkan imbauan resmi agar melakukan kajian mendalam terkait rencana penanaman sawit di wilayah masing-masing.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut menyoroti kemunculan pohon sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon. Tanaman ini diketahui milik salah satu perusahaan dan memang sengaja dijadikan pertanian sawit.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat Gandjar Yudniarsa mengatakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah memberi perhatian khusus terhadap penanaman sawit di wilayah Cirebon itu.
"Pak gubernur sudah notice ada penanaman sawit di Cirebon. Memang kalau dilihat ke belakang, sekitar bulan Februari awal, kita dapat informasi dari beberapa kabupaten ada pihak yang ingin menanam sawit, tapi bukan masyarakat, melainkan PT KCSM," ujar Gandjar saat diwawancarai, Senin (29/12/2025).
1. OPD setempat tidak berkoordinasi dengan Pemprov Jabar

Selain itu, Gandjar menyampaikan, pertanian sawit di Cirebon memang belum ada koordinasi dengan pihak Pemprov Jabar. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat juga tidak menyampaikan ada perusahaan menanam sawit.
"Yang Cirebon ini kita baru tahu karena dari dinas setempat tidak ada koordinasi mengenai ini. Makanya dalam dua hari terakhir kami cek lapangan, hari ini, untuk memastikan kondisinya seperti apa," ujarnya.
Berdasarkan hasil monitoring awal, Gandjar menyebut lahan tersebut bukan milik badan usaha, melainkan milik perorangan yang bermitra dengan perusahaan.
"Sekilas laporan yang diterima, itu lahan milik perorangan, bukan badan usaha. Tapi bermitra dengan PT KCSM itu, lahannya punya pribadi masyarakat, bermitra dengan badan usaha ini," katanya.
2. Ada tiga hektare yang sudah ditanami sawit

Kemudian, dari data yang dimiliki dia, luas lahan penanaman sawit tersebut sekitar lima hektare, dengan sebagian sudah ditanami. Usia dari pohon tersebut juga masih belum besar atau matang untuk dipanen.
"Luasnya kurang lebih lima hektare, tapi informasinya yang sudah tertanam sekitar tiga hektare dan dua hektare belum ditanami. Usianya baru tiga bulan penanamannya," pungkas Gandjar.
Lebih lanjut, Gandjar mengatakan, Pemprov Jabar sempat merespons rencana penanaman sawit di sejumlah daerah seperti di Kabupaten Kuningan, pemerintah daerah setempat bahkan langsung menghentikan aktivitas penanaman sawit oleh perusahaan tersebut.
"Untuk yang di Kabupaten Kuningan itu sudah langsung mengeluarkan kebijakan menghentikan PT itu untuk tidak melakukan penanaman sawit," katanya.
3. Minta izin dikaji kembali

Kemudian, Maret lalu, Dinas Perkebunan Jawa Barat telah mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh kabupaten dan kota agar melakukan kajian mendalam terkait rencana penanaman sawit di wilayah masing-masing.
"Di bulan Maret Disbun Jabar membuat imbauan ke kabupaten kota untuk mengkaji mendalam soal penanaman sawit. Kenapa? Karena sawit bukan komoditas unggulan di Jawa Barat," ujarnya.
Pemprov Jabar dipastikan Gandjar memiliki delapan komoditas perkebunan unggulan yang telah lama berkembang dan sesuai dengan karakter alam daerah. Sementara, sawit tidak masuk dalam komoditas yang dijadikan unggulan.
"Yang termasuk unggulan ada delapan, yaitu kopi, teh, tembakau, cengkeh, kakao, tebu, kelapa, dan karet. Sawit itu tidak termasuk komoditas unggulan di Jabar," ucap Gandjar.
"Pertimbangannya tentu kesesuaian kondisi alam di Jabar, termasuk jumlah populasi yang sudah tertanam. Teh, kopi, karet, yang delapan itu dari dulu sudah ada, makanya jadi unggulan," katanya.
Dengan begitu, Pemprov Jabar meminta pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh, khususnya terkait dampak lingkungan dari penanaman sawit.
"Di imbauan itu agar dilakukan pengkajian mendalam terkait kesesuaian dan dampak lingkungan. Karena untuk usaha perkebunan harus ada persetujuan lingkungan dan izin yang harus ditempuh," jelasnya.

















