Butuh Rp20 Juta untuk Nikah, Pemuda di Bandung Nekat Curi Motor

- Gilang mencuri motor untuk biaya pernikahan
- Polisi ungkap 7 kasus pencurian kendaraan di Desember
- Korban merasa lega setelah kendaraannya dikembalikan
Bandung, IDN Times - Seorang pemuda di Bandung, Gilang alias Agil terpaksa gagal nikah dengan gadis idamannya karena harus mendekam di tahanan Polrestabes Bandung. Dia diamankan karena terlibat kasus pencurian sepeda motor yang digunakan untuk biaya pernikahannya.
“Rencananya bulan ini menikah,” ucap Gilang singkat saat digelanggang ke kantor polisi, Senin (29/12/2025).
Ia mengaku terdesak kebutuhan biaya pernikahan yang menurutnya mencapai sekitar Rp20 juta. Tekanan ekonomi itulah yang diakuinya mendorong langkah keliru. Gilang mengaku menyesal telah memilih jalan pintas yang berujung jeruji besi.
"Butuh sekitar 20 juta. Iya, menyesal,” katanya.
1. Biaya jual motor untuk nikahi calonnya

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, membenarkan bahwa Gilang merupakan salah satu tersangka dalam rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi sepanjang Desember 2025. Gilang beraksi di wilayah Sarijadi, Kota Bandung, pada 9 Desember 2025, bersama seorang rekannya.
Kala itu, Gilang dan rekannya melihat sebuah sepeda motor terparkir di depan rumah warga. Situasi yang sepi dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya. Motor tersebut digasak setelah kunci kontak dirusak. Namun pelarian mereka tak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap Gilang dan komplotannya.
“Informasinya, tersangka ini kepepet karena persiapan mau menikah, akhirnya melakukan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kombes Pol Budi Sartono.
2. Ungkap tujuh kasus selama Desember

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membongkar 7 laporan polisi dari berbagai wilayah di Kota Bandung. Sebanyak 12 tersangka diamankan, masing-masing berinisial G, R, RT, DH, RP, AZ, D, I, P, F, R, dan A, termasuk dua orang penadah.
“Modus operandinya rata-rata dengan merusak kunci kontak atau membawa kendaraan yang ditinggalkan. Kerugian korban rata-rata mencapai Rp15 juta,” ungkap Budi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mata kunci, kunci letter T, magnet, kunci motor, serta 12 unit sepeda motor berbagai jenis. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
3. Kembalikan kendaraan ke pemilik

Di sisi lain, ada rasa lega yang dirasakan para korban. Salah satunya Jafar Hendrawan, pemilik sepeda motor yang dicuri Gilang. Usai menerima kembali kendaraannya, Jafar tak bisa menyembunyikan rasa syukur.
“Alhamdulillah lega. Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung yang sudah menemukan motor saya dalam keadaan utuh,” katanya.
Jafar bercerita, motornya hilang pada 9 Desember 2025 saat diparkir di depan rumah. Ia memanaskan motor sekitar pukul 19.30 WIB, lalu meninggalkannya sebentar. Tiga jam kemudian, motor itu sudah raib.
“Setengah sepuluh mau saya masukkan ke dalam, motornya sudah tidak ada. Kaget banget,” ujarnya.
Kini, motor itu kembali ke tangan pemiliknya meski mengalami kerusakan di bagian kunci kontak. Sementara bagi Gilang, bukan hanya motor yang berpindah tangan—masa depan dan rencana pernikahannya pun ikut tergadaikan oleh keputusan sesaat yang ia sesali seumur hidup.


















