157 Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Lebaran 2026

- Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan ke Disnakertrans karena belum membayar atau menunda pembayaran THR Idulfitri 2026, dengan total 194 pengadu yang melapor.
- Disnakertrans Jabar melakukan pemeriksaan dan memberi nota teguran bertahap hingga rekomendasi sanksi administratif bagi perusahaan yang tetap tidak membayar THR sesuai ketentuan.
- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan kewajiban perusahaan membayar THR tepat waktu serta melarang praktik permintaan THR dari pihak yang tidak memiliki hubungan kerja resmi.
Bandung, IDN Times - Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diadukan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026. Aduan ini disampaikan langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, karena tidak membayar THR, baik secara penuh atau tidak sesuai ketentuan.
Masalah lain yang diadukan yaitu l pemberian THR yang telat dibayarkan karena belum juga dicairkan oleh perusahaan. Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, sampai dengan hari Minggu 15 maret 2026, sebanyak 157 perusahaan itu diadukan oleh 194 pengadu terkait THR.
"Aduan juga dilaporkan melalui laman resmi Kemenaker. Setelah aduan diterima, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran aduan yang sampaikan pelapor," ujar Kim melalui keterangan resmi, Selasa (17/3/2026).
1. Pemprov Jabar berikan teguran

Dalam proses penelurusan, Kim menyampaikan, jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai teguran terhadap ketidakpatuhan perusahaan atas aturan terkait pemberian THR Keagamaan.
Teguran berupa nota satu yang harus dipenuhui dengan jangka waktu tujuh hari. Apabila setelah dikeluarkan nota satu perusahaan masih tidak membayarkan THR maka akan diberikan nota dua yang harus dipenuhui dengan jangka waktu tujuh hari.
"Apabila setelah dikeluarkan nota dua, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah (gubernur/wali kota/bupati) untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha," ucap Kim.
Disnakertrans Jabar telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan ditutup pada 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga sudah diberikan sejak 2 Maret 2026 hingga 13 Maret 2026.
2. Gubernur tidak melarang pemberian THR ke karyawan

Sementara itu Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi meminta agar lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW dan pemerintahan di kelurahan tidak meminta THR ke perusahaan yang ada di wilayah masing-masing.
Dedi pun membantah mengeluarkan aturan melarang perusahaan bayar THR karena pemerintah provinsi justru mewajibkan para perusahaan membayarkan hak buruh tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sampai saat ini Gubernur Jawa Barat tidak melarang perusahaan memberikan THR bagi karyawannya. Bahkan mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR pada karyawannya tepat waktu," kata Dedi, Senin (16/3/2026).
3. Gubernur melarang memberikan THR ke Ormas dan lainnya

Dedi menjelaskan, yang sebenarnya dilarang adalah praktik meminta THR kepada perusahaan atau lembaga yang tidak memiliki kewajiban memberikannya. Dia menilai menjelang Lebaran sering muncul permintaan THR dari berbagai pihak yang tidak berkaitan dengan hubungan kerja atau kewajiban institusi.
"Yang dilarang oleh Gubernur adalah memberikan THR pada berbagai kalangan yang tidak ada relevansinya dengan kewajiban perusahaan. Sehingga pada waktu menjelang Lebaran ini banyak sekali orang yang tiba-tiba datang ke perusahaan minta THR, tiba-tiba datang ke kantor pemda minta THR, datang ke rumah sakit minta THR," tuturnya.
Dia menegaskan, permintaan seperti itu tidak memiliki dasar kewajiban bagi perusahaan maupun instansi pemerintah untuk memenuhinya.
"Ini kan tidak ada relevansi dengan kewajiban perusahaan, kantor-kantor instansi pemerintah dan swasta untuk memberikan THR. Karena kalau diberikan itu namanya pungli," kata Dedi.

















