Tahun Baru Libur, Organda Bandung Minta Maaf Tak Bisa Angkut Penumpang

- Organda Kota Bandung meminta maaf karena angkot tidak dapat mengangkut penumpang selama 31 Desember hingga 1 Januari untuk mengendalikan kemacetan.
- Pemerintah akan memberikan kompensasi kepada sopir dan pemilik angkot sebesar Rp500 ribu selama dua hari peliburan.
- Kompensasi akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima melalui Bank BJB, dengan sekitar 2.000 pengemudi yang diajukan untuk menerima bantuan.
Bandung, IDN Times - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bandung meminta maaf kepada masyarakat karena angkutan kota (angkot) tidak dapat mengangkut penumpang selama dua hari, terhitung 31 Desember hingga 1 Januari. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pengendalian kemacetan selama libur pergantian tahun baru 2026.
Ketua Organda Kota Bandung Neneng mengatakan, kebijakan peliburan angkot ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung agar masyarakat dapat menikmati liburan dengan lebih nyaman.
“Pak Gubernur menginginkan Bandung tidak macet saat libur Natal dan Tahun Baru, supaya masyarakat liburnya enak dan nyaman. Di sisi lain, angkot ini wajib mengikuti kebersamaan. Jadi Bandung hari tertib itu diliburkan dulu dari tanggal 31 sampai 1,” kata Neneng saat dihubungi, Selasa (30/12/2025).
1. Persilakan cari moda transportasi lain

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya angkot wajib melayani masyarakat sesuai trayek karena merupakan kendaraan berizin. Namun, untuk dua hari tersebut, Organda memohon pengertian masyarakat demi ketertiban dan kenyamanan Kota Bandung.
“Untuk masyarakat, kami mohon maaf. Selama dua hari ini tidak bisa wajib angkut demi kenyamanan Kota Bandung,” ucapnya.
Permintaan maaf juga disampaikan kepada warga di wilayah sekitar yang biasa masuk ke Kota Bandung menggunakan angkot, termasuk dari Bandung Barat dan Cimahi.
“Mohon maaf kepada masyarakat Kota Bandung, juga Bandung Barat dan Cimahi yang masuk ke Kota Bandung. Selama dua hari ini tidak bisa dilayani,” tuturnya.
2. Pemprov akan beri kompensasi sopir dan pemilik angkot

Sebagai bentuk tanggung jawab, pemerintah memberikan kompensasi kepada pengemudi dan pengusaha angkot selama dua hari peliburan. Neneng menyebut masing-masing pihak akan menerima bantuan dengan nominal yang sama.
“Kompensasinya selama dua hari. Pengemudi Rp500 ribu dan pengusaha juga Rp500 ribu,” ujarnya.
Neneng menjelaskan, penyaluran kompensasi ini masih dalam tahap pengajuan dan evaluasi akhir. Di Kota Bandung sendiri terdapat tiga koperasi dan satu perusahaan angkutan yang berada di bawah naungan Organda.
“Ini baru hari ini prosesnya, karena di Bandung ada tiga koperasi dan satu PT. Organda hanya memonitor dan mengetahui saja. Ini evaluasi terakhir ke Pemprov,” jelasnya.
3. Uang akan ditransfer langsung ke sopir

Berdasarkan data Organda, jumlah angkot di Kota Bandung mencapai 5.521 unit. Namun, angkot yang beroperasi sesuai Surat Keputusan (SK) Pemkot Bandung hanya sekitar 30 persen.
“Pengemudi yang diajukan sekitar 2.000 orang. Itu juga disesuaikan dengan yang benar-benar jalan dan kondisi kemacetan,” kata Neneng.
Neneng menambahkan, penyaluran kompensasi akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui Bank BJB.
“Langsung ke orangnya. Pengemudi harus punya rekening BJB, itu jadi syarat pengajuan,” pungkasnya.
















