Zona Baru TPA Sarimukti Dibuka, Pemprov Jabar Tetap Batasi Sampah Bandung Raya

Intinya sih...
TPA Sarimukti membuka zona baru pada 18 Juni 2025, tetapi pemerintah tetap membatasi pengiriman sampah dari Bandung Raya.
Kuota ritase untuk masing-masing daerah di Bandung Raya tetap diberlakukan meskipun ada zona baru, dengan harapan dapat memperpanjang masa guna perluasan Zona 5 TPA Sarimukti hingga 3-4 tahun ke depan.
Pemprov Jabar melakukan perbaikan infrastruktur dan pengelolaan limbah di TPA Sarimukti setelah adanya sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup, dengan alokasi anggaran sebesar 18 miliar rupiah.
Bandung, IDN Times - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti resmi membuka zona baru yang dipastikan mulai beroperasi 18 Juni 2025. Pembukaan zona 5 ini bukan berarti membebaskan pemerintah Bandung Raya dalam membuang sampahnya.
Pemerintah Provinsi meminta kuota atau batasan yang sebelumnya disepakati tetap diberlakukan. Adapun ritase masing-masing daerah yaitu Kota Cimahi 17 rit per hari, Kabupaten Bandung 40 rit, Kabupaten Bandung Barat 17 rit, dan Kota Bandung disepakati sebanyak 140 rit per hari