Bandung, IDN Times - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti resmi membuka zona baru yang dipastikan mulai beroperasi 18 Juni 2025. Pembukaan zona 5 ini bukan berarti membebaskan pemerintah Bandung Raya dalam membuang sampahnya.
Pemerintah Provinsi meminta kuota atau batasan yang sebelumnya disepakati tetap diberlakukan. Adapun ritase masing-masing daerah yaitu Kota Cimahi 17 rit per hari, Kabupaten Bandung 40 rit, Kabupaten Bandung Barat 17 rit, dan Kota Bandung disepakati sebanyak 140 rit per hari
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST DLH Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana mengatakan, pembukaan zona baru ini bukan untuk menambah kuota ritase masing-masing kabupaten dan kota di Bandung Raya, melainkan untuk solusi menunggu Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legoknangka beroperasi.
"Kalau pengiriman kita lakukan secara normal zona perluasan ini hanya bisa digunakan selama dua tahun 15 hari, sedangkan Legoknangka kemungkinan baru bisa dioperasikan di tahun 2029," ungkap Arief, Selasa (17/6/2025).