Bandung, IDN Times - Kepolisian telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang pada Agustus 2021. Salah satu tersangka, Yosep, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena menjadi otak dari pembunuhan tersebut.
Tersangka yang merupakan ayah sekaligus suami dari para korban itu dijerat dengan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.
“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (6/12/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat petunjuk dan alat bukti yang mengarah bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh Yosep. Oleh karena itu, perbuatan keji Yosep memenuhi unsur pasal 340.