Waspada Komplotan Curanmor Gunakan Jaket Ojol Keliling Komplek

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung berhasil meringkus komplotan pencurian bermotor yang melakukan aksinya di sekitar komplek perumahan. Mereka melakukan aksinya dengan menyamar sebagai pengendara ojek online.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penangkapan para pelaku bermula dari rekaman kamera CCTV berdasarkan laporan warga. Setelah dilakukan pendalaman terhadap rekaman kamera tersebut, kepolisian dari Polsek Antapani berhasil mengamankan seorang pelaku atas nama Sandi Muchsin (34).
"Jadi pelaku SM ini modusnya menggunakan baju driver ojek online. Dia muter-muter (berputar) keliling komplek mengintai motor yang kuncinya tergantung, langsung mengambil motor tersebut," kata Budi dalam konferensi pers, Selasa (2/5/2023).
1. Pelaku sempat melarikan diri

Budi menuturkan, pada saat penyelidikan pelaku Sandi sempat memberikan informasi mengenai rekan yang turut melakukan curanmor. Dari pengakuan tersebut didapati pelaku lain atas nama Rian.
Namun, saat pengembangan yang bersangkutan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Melihat tindakan tegas terhadap Sando, pelaku lain memberikan keterangan bahwa mereka sudah melakukan curanmor sebanyak 15 kali," ujarnya.
2. Berhasil amankan 7 unit motor

Kemudian, polisi pun melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya yang sempat kabur ke daerah Tasikmlaya. Di sana, polisi berhasil menangkap penahan atas nama Agus.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan tujuh sepeda motor. Selain motor tersebut diprediksi banyak kendaraan yang sudah dijual dengan cara bayar di tempat
"Atas tindakan para pelaku bisa dikenai hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata dia.
3. Persilakan pemilik motor ambil kendaraan yang berhasil diamankan

Budi mengatakan, untuk kendaraan yang berhasil diamankan dari tangan para pencuri, kepolisian terus mencoba menghubungi pemiliknya. Mereka bisa mengambil kendaraan yang dicuri tanpa pungutan biaya apapun.
Sehingga, jika ada yang merasa kehilangan bisa langsung melapor ke kepolisian dan mencari tahu apakah kendaraannya ada atau tidak di kantor polisi.
"Kalau lihat kendarannya sesuai bisa langsung ambil kendaraannya. Gratis untuk ambil barang buktinya, tidak ada biaya apapun," kata dia.



















