Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat merilis kasus terigu oplosan yang dilakukan warga di Kabupaten Cianjur. Dari para pelaku diketahui mereka bekerja dengan memindahkan terigu yang harganya lebih murah dengan merek Tulip ke karung Bogasari yang harganya di pasaran lebih mahal.

Wadireskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, modus operasi tersangka ini di mana dia membeli terigu yang harganya murah. Lalu yang bersangutan juga membeli karung Bogasari bekas yang didapat dari pasar atau tokok kue dan roti yang harganya hanya Rp3.000. Pelaku juga membeli barcode bekas yang harganya Rp7.000 per lembar.

"di-repacking dengan terigu kualitas tinggi, yang bersangkutan mendapatkan keuntungan bervariasi dari mulai Rp30.000 sampai dengan Rp50.000 per karung," kata Marully dalam konferensi pers di Polda Jabar, Rabu (6/11/2024).

1. Sudah melakukan oplos terigu selama tiga tahun

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dari keterangan sementara tersangka, lanjutnya, aksi pengolosan terigu ini sudah dilakukan yang bersangkutan sejak tiga tahun lalu. Barang tersebut pun kemudian diperjualbelikan bukan hanya di wilayah Jawa Barat, tapi sudah sampai ke Jawa Tengah.

Kepolisian pun sedang mendalami kasus ini, siapa saya yang menerima manfaat, dan siapa saja yang menyalahgunakan aksi tersangka.

"Keuntungan yang sudah diperoleh dari pendataan dan pendalaman penyidik yang diperoleh pelaku yaitu selama tig tahun beroperasi sebesar Rp5,6 miliar," ujarnya.

2. Bisa produksi 4.800 karung per bulan

Ilustrasi tepung sagu (pixabay.com/Hans)

Menurutnya, dari kegiatan tersangka setidaknya ada 4.800 karung per bulan denga total mencapai 4.320 ton selama beroperasi. Karena banyaknya produksi dari pelaku ini kepolisian pun mengimbau masyarakat bisa lebih cermat dalam memberi terigu khususnya di pasar-pasar tradisional.

"Dan kalaupun memang menemukan kecurigaan, silakan bisa melaporkan hal tersebut ke kantor polisi terdekat. Kami dari penyidik masih secara maraton mencoba menelusuri dugaan-dugaan pelaku lain yang mungkin terlibat," ujarnya.

Dalam kasus ini, kepolisian menyebut bahwa tersangka polisi menerapkan berbagai pasal terhadap pelaku, yang diantaranya Pasal 100 ayat 1 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

3. Kasus pemalsuan tepung terigu di Jabar sudah terjadi sejak 2016

ilustrasi bahan membuat cilok goang (vecteezy.com/103553943131509665589)

Manajemen PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari mengapresiasi kerja cepat tim Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, khususnya dalam hal ini jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar dalam membongkar kasus pemalsuan tepung terigu menggunakan merek Bogasari. Ini menjadi pembelajaran berharga sekaligus bentuk perlindungan terhadap konsumen tepung terigu, yang merupakan bahan pokok industri sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020.

Dalam catatan pelaporan Bogasari, kasus pemalsuan tepung terigu Bogasari di wilayah Polda Jawa Barat terakhir tahun 2016, yang berhasil dibongkar jajaran Polres Purwakarta. Sedangkan kali ini terjadi pemalsuan yang sempat menyebar penjualannya di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi hingga Kabupaten Sumedang. Barang bukti yang berhasil disita Polda Jabar sekitar 31 ton dan aksi pemalsuan ini sudah berlangsung sekitar 3 tahun dari hasil pemeriksaan tersangka.

"Semoga penangkapan seluruh tersangka yang akan dilanjutkan ke pengadilan dan mendapatkan hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, kata Direktur Indofood Franciscus Welirang.

Dari hasil penyitaan barang bukti, paling banyak dipalsukan oleh para tersangka adalah merek Segitiga Biru sekitar 800 sak atau setara dengan 20 ton. Selebihnya sekitar 200 sak terigu Bogasari merek Cakra Kembar. Paling banyak dipalsukan terigu Segitiga Biru karena masuk kategori protein sedang yang memang tepung terigu serba guna untuk aneka jenis makanan sehingga paling banyak dikonsumsi. Sedangkan terigu Cakra Kembar masuk kategori protein tinggi yang lebih dikhususkan untuk pembuatan roti dan mie.

Terkait dengan terbongkarnya kasus pemalsuan tepung terigu ini, Franciscus Welirang mengimbau masyarakat pelanggan terigu Bogasari, khususnya kemasan 25 kg (1 zak), agar proaktif melakukan pengecekan secermat mungkin terhadap semua terigu yang dibelinya. Mulai dari kemasan, segel/e-kupon, serta kualitas isinya. Selain itu jangan tergiur terhadap tawaran-tawaran yang mencurigakan, termasuk penawaran harga yang tidak wajar.

Franky mengimbau masyarakat, khususnya pelanggan terigu Bogasari agar jangan mudah tergiur dengan iming-iming harga yang murah. Secara awam atau kasat mata, keaslian produk terigu Bogasari dapat dilihat dari bekas jahitan label e-kupon yang tertempel di kemasan 1 sak serta ada bekasan jahitan ulang karung.

“Sebagai tambahan, asli tidaknya terigu kemasan Bogasari juga dapat dilihat dari benang jahitan apabila disenter menggunakan lampu UV akan bersinar. Bila tidak bersinar berarti sudah dipalsukan, tegas Franky.

Editorial Team