Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warung Kelontong di Karawang Jual Obat Keras dari Aceh

ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Karawang, IDN Times - Tim Khusus Sanggabuana Polisi Resor Karawang mengungkap peredaran ilegal obat keras tertentu (OKT) yang menyasar kaum pelajar pada saat Ramadan. Petugas menyita obat-obatan tersebut dalam penggerebekan di satu rumah yang dijadikan gudang penyimpanannya.

“Polisi menemukan 160.000 obat keras tertentu yang terbagi menjadi tiga jenis yaitu pil hexymer 96.000 butir, tramadol 52.400 butir dengan triheksifenidil 5.000 butir,” kata Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (28/3/2023).

Rumah tersebut berada di Perumahan Orchidea Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat. Selain mendapatkan barang bukti, petugas juga menangkap dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran OKT tersebut.

1. Kedua pelaku pengedar OKT berasal dari jaringan Aceh

dok Polres Karawang

Barang bukti tersebut bersama dua pelaku ditunjukkan dalam konferensi pers di Markas Polres Karawang, Senin (27/3/2023) kemarin. “Mereka merupakan jaringan Aceh," ujar Kapolres dalam keterangan persnya.

Kedua pelaku itu masing-masing berinisial SI alias Rizal (27), warga Dusun Tunong, Kelurahan Asan, Kareung Kee Ikan, Kota Lhokseumawe. Kemudian, MN alias Cenas (46) warga Gampong Meuko Ka Meuko Jurong, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

2. Peredaran OKT melalui warung-warung kelontong

Ilustrasi Toko Kelontong (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Wirdhanto mengatakan, kedua pelaku mengaku telah mengedarkan obat-obatan tersebut selama enam bulan terakhir. Obat-obatan yang didatangkan dari Aceh itu biasa diedarkan di wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang.

Peredaran OKT itu diduga menyasar kaum pelajar karena pelaku menjual dengan harga yang cukup terjangkau oleh anak-anak. “Penjualan obat-obatan ini melalui warung-warung kelontong dan sebagainya,” kata Wirdhanto mengancam akan segera menindak pemilik warung-warung tersebut.

3. Polisi menggerebek gudang OKT pada waktu sahur

Barang bukti obat keras terbatas yang diedarkan pelaku. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus kali ini berawal dari laporan warga yang mencurigai pelaku lantaran sering membawa bungkusan. Penggerebekan itu pun dilakukan Timsus Sanggabuana pada waktu sahur sekitar pukul 3.00 WIB.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 196 dan 197 Undang-undang Kesehatan tentang obat-obatan keras tertentu. Adapun, ancaman hukuman paling lama mencapai 15 tahun penjara.

Terakhir, Wirdhanto meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran OKT maupun Narkoba selama Ramadan. “Kami akan memburu pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya menegaskan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Abdul Halim
EditorAbdul Halim
Follow Us