Warga Diimbau Tak Tergiur Main atau Promosikan Judi Online

Bandung, IDN Times - Pemerintah berkomitmen memberantas mafia judi daring/online (judol). Permainan ini dianggap sangat merugikan dan bisa membuat banyak masalah bagi masyarakat khususnya pada pemain.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat tidak tergiur bermain judi dalam jaringan atau daring karena keuntungan yang diraih sudah diatur dan dipastikan kalah.
“Jadi boleh dikatakan, masyarakat yang ikut perjudian, judi online ini dipastikan kalah, karena sudah disetting (diatur),” katanya, Minggu (10/11/2024).
Dia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming kemenangan besar yang dipromosikan para komplotan judi daring lewat pesan WhatsApp dan pesan SMS.
"Karena, perjudian bukan tempat untuk mencari kekayaan. Kemenangan dalam permainan judi daring sudah diatur. Sejatinya kemenangan ditujukan untuk bandar." ujarnya.
1. Jangan mudah terpancing ikut judol

Menurutnya, selama ini masih banyak ajakan untuk bermain judol di dunia maya melalui berbagai platform. Masyarakar pengguna ruang digital diimbau agar tidak mudah terpancing dengan ajakan judi online dengan pancingan ajakan-ajakan cepat kaya.
“Jangan tergiur dengan promosi- promosi karena biar bagaimanapun sebenarnya sudah disetting kekalahan, kemenangan sudah disetting,” kata Jules.
2. Peluang kemenangan judol hanya 20 persen

Ia mengungkapkan pemain judi daring hanya punya peluang mendapatkan kemenangan sebesar 20 persen. Oleh karena itu permain judi daring tidak menjanjikan kekayaan.
“Kemenangan itu hanya 20 persen dari pada yang main. Jadi kalau yang berharap dan bermimpi main judi online bisa kaya itu salah sama sekali,” tutupnya.
3. Perputaran uang judol miliar rupiah per hari

Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024). Lokasi tersebut diduga dijadikan markas untuk penyewaan buku rekening untuk aktivitas judi online.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dari penggerebekan tersebut pihaknya menyita ribuan buku rekening diduga untuk menampung hasil judi online.
“Diperkirakan, ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp21 miliar per hari,” kata Syahduddi dalam keterangan tertulisnya.
Dalam kasus ini, pelaku utama berinisial RS menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini. Adapun modus operandinya, pelaku mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja.
“Tempat di mana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia,” ujarnya.

















