Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Wanita di Bandung Dibunuh Suami Siri, Dikubur di Kebun Bambu

Kapolreta Bandung Kombes Pol Kusworo. IDN Times/Debbie Sutrisno
Kapolreta Bandung Kombes Pol Kusworo. IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Seorang wanita di Kabupaten Bandung, IN (24), meninggal setelah dibunuh dengan cara digorok di bagian leher oleh suami sirinya, AS (23). Tak sendirian, AS melakukan aksi sadisnya bersama tiga pelaku lain yang juga temannya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pembunuhan korban terjadi pada 13 Januari 2024. Saat itu korban diajak AS ke sebuah rumah di daerah Pacet, di sana korban kemudian dieksekusi dengan tangan terlentang dipegang rekannya, sedangkan AS menjadi eksekutor yang menggorok leher korban.

"Menggorok korban dengan menggunakan golok ini, tersangka utama yaitu suami sirinya," kata Kusworo dalam konferensi pers, Jumat (2/8/2024).

Penangkapan pelaku sendiri dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kehilangan pada 30 Juli. Salah satu anggota keluarga sempat mencari dan mendapatkan kabar bahwa korban sudah dibunuh oleh suaminya.

1. Pembunuhan sudah direncakan sebulan sebelumnya

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Kusworo menuturkan, dari keterangan para tersangka dan sejumlah saksi, pembunuhan korban sudah direncanakan tersangka utama AS sebelum sebelumnya. Ini dibuktikan di mana ada seorang warga yang diminta bantuan melakukan eksekusi tapi menolaknya.

Dia kemudian mengajak tiga teman lainnya yang bersedia untuk ikut serta melakukan pembunuhan. Karena gagal melakukan pembunuhan pada Desember 2023, aksi yang bersangkutan baru bisa berjalan pada Januari 2024.

AS pun meminjam golok dan cangkul ke sejumlah orang sebelum melakukan eksekusi. Setelah aksi tersebut selesai, para tersangka kemudian menguburkan IN di halaman belakang rumah pelaku yang merupakan perkebunan bambu.

"Ada satu orang yang diminta menggali kubur dan kemudian menguburkannya. Kemudian tersangka AS ini melarikan diri ke Kabupaten Bogor diamankan 31 Juli. Sementara tersangka lain diamankan di rumahnya masing-masing," kata dia.

2. Pelaku duga korban selingkuh

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Dari keterangan awal, pelaku melakukan aksinya karena tidak senang dengan korban setelah ketahuan selingkuh. Namun, hingga penangkapan pelaku kepolisian belum bisa memastikan apakah motif pembunuhan tersebut memang karena selingkuh atau bukan.

Menurut Kusworo, pelaku dan korban pun disebut memang sering cekcok termasuk di sebuah rumah di daerah Cimahi. Ketika peristiwa pembunuhan, pelaku mengundang korban datang ke rumahnya di daerah Pacet.

"Jadi yang menyebabkan motif dari pada perbutaan pembunuhan ini karena tersangka mendengar rumor itu (selingkuh) di lingkungannya," kata Kusworo.

3. Bisa dipenjara seumur hidup

Idn times
Idn times

Atas perbuatan ini para pelaku dikenakan pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama-lamanya pidana penjara seumur hidup. Polisi pun melapis dengan pasal 170 karena dilakukan secara bersama-sama dan ada unsur pasal turut serta.

Sementara itu, pelaku AS mengaku melakukan pembunuhan pada malam hari bersama teman-temannya. Ajakan kepada teman itu pun tidak diberikan imbalan sama sekali.

"Tidak ada (bayaran)," ujarnya. Bahkan AS pun tidak mengancam dan menjanjikan apapun kepada rekannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie Sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us