Wakil Bupati Jadi Tersangka Korupsi, Lucky Hakim: Tugas Dialihkan ke Sekda

- Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD dengan potensi kerugian negara sekitar Rp18 miliar.
- Bupati Lucky Hakim mengaku mengetahui kabar penetapan tersangka dari pemberitaan media dan laporan salah satu kepala dinas yang turut dipanggil dalam penyelidikan kasus tersebut.
- Untuk menjaga kelancaran pemerintahan, Lucky mengalihkan sementara tugas Wakil Bupati kepada Sekretaris Daerah agar pelayanan publik tetap berjalan normal di tengah proses hukum.
Indramayu, IDN Times – Bupati Indramayu Lucky Hakim buka suara setelah Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Lucky memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal meski wakilnya tengah menghadapi proses hukum. Sejumlah tugas yang biasanya dijalankan oleh wakil bupati untuk sementara dialihkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
1. Mengaku mengetahui kabar penetapan tersangka dari media

Lucky Hakim mengatakan dirinya mengetahui kabar penetapan tersangka terhadap Syaefudin dari berbagai pemberitaan media massa.
Menurut dia, informasi tersebut juga diperoleh dari salah satu kepala dinas yang turut dipanggil dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
"Saya mengetahui dari media, dan dari salah satu kepala dinas yang juga dipanggil sebagai tersangka," ujar Lucky di kantornya.
Ia mengaku telah mengikuti perkembangan kasus tersebut sejak pekan lalu, termasuk saat kejaksaan mengumumkan status hukum sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
2. Tugas wakil bupati sementara dialihkan ke Sekda

Meski wakil bupati telah ditetapkan sebagai tersangka, Lucky menegaskan aktivitas pemerintahan Kabupaten Indramayu tetap berjalan seperti biasa.
Ia mengatakan, sejumlah agenda yang sebelumnya menjadi tugas Wakil Bupati kini sementara dialihkan kepada Sekretaris Daerah agar pelayanan publik tidak terganggu.
"Berjalan normal. Cuma memang penugasan terhadap Pak Wabup kami alihkan ke Pak Sekda karena minggu lalu Pak Wabup menyampaikan kepada saya bahwa beliau sakit sehingga tidak bisa beragenda," kata Lucky.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh program dan pelayanan pemerintahan tetap berjalan sesuai rencana.
3. Kasus diduga rugikan negara hingga Rp18 miliar

Kasus yang menjerat Syaefudin berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Perkara tersebut berawal dari dugaan penyimpangan anggaran pada periode 2022 hingga 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp18 miliar.
Saat ini proses hukum masih berjalan dan aparat penegak hukum terus mendalami peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu memastikan aktivitas pemerintahan tetap berlangsung normal di tengah proses hukum yang sedang dihadapi Wakil Bupati Indramayu.

















