Bandung, IDN Times - Wakil Bupati Indramayu sekaligus mantan Ketua DPRD Indramayu 2019-2024, Syaefudin dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat (12/6/2026) pagi. Pemanggilan ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya membenarkan terkait pemanggilan Syaefudin untuk menjalani pemeriksaan.
"Ya ada pemeriksaan. Total yang dipanggil tiga orang, salahsatunya Syaefudin. Statusnya sudah tersangka, dalam pemanggilan ini," ujarnya.
Cahya, sapaannya, rencananya bakal memberikan kejelasan mengenai alasan pemanggilan tersebut setelah pemeriksaan selesai.
Dugaan kasus korupsi yang menyeret Syaefudin berawal laporan dugaan korupsi yang diadukan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu atau GPPI pada pertengahan 2025. Laporan yang menyertakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan itu menyebut ada kerugian negara mencapai Rp16,8 miliar.
Kerugian negara itu karena pimpinan dan anggota DPRD Indramayu saat itu menerima tunjangan rumah dinas yang tak sesuai peraturan. Rinciannya, adalah Ketua DPRD menerima Rp40 juta per bulan atau Rp480 juta per tahun, wakil ketua Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun, dan anggota DPRD Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun.
Besaran tunjangan rumah dinas itu tak sesuai PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
