Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wabup Indramayu Tak Datang untuk Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya. IDN Times/Debbie Sutrisno
  • Kejati Jawa Barat menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu periode 2022–2025, termasuk Wakil Bupati Syafrudin.
  • Dua tersangka, IM dan AF, hadir menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore, sementara Syafrudin absen dengan alasan sakit dan mengirim surat keterangan kepada penyidik.
  • Penyidik Kejati Jabar sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Indramayu pada 10 Juni 2026 untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022-2025. Dua diantaranya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menuturkan, mereka yang diperiksa adalah Wakil Bupati Indramayu Syafrudin (S), IM, dan AF. Ketiganya merupakan pejabat penting di Kabupaten Indramayu.

"Bahwa benar bahwa di hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025," kata dia di Kantor Kejati Jabar, Jumat (12/6/2026).

1. Syafrudin mengaku sakit

Penggeledahan kantor DPRD Indramayu (Penkum/Kejati Jabar)

Kejati telah mengeluarkan surat panggilan kepada para tersangka untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Namun yang hadir hanya IM dan AF saja. Cahya bilang, S tidak memenuhi panggilan karena sakit.

"Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik," ucapnya.

Dia menuturkan, S tersangka melakukan dugaan rasuan saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. IM kala itu menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, sementara AF saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu 2022-2025.

2. Pemeriksaan dari pagi sampai sore

ilustrasi korupsi (unsplash.com/Bermix Studio)

Cahya belum dapat merincikan materi pemeriksaan AF dan IM, termasuk hasil penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2026. Pemeriksaan disebutnya dimulai sejak pagi dan masih berlangsung hingga sore hari.

"Jadi terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, saya belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung," ucapnya.

Kepada S, Kejati Jabar akan melayangkan surat panggilan kembali dengan jadwal yang belum ditentukan. Hal ini dilakukan guna mengungkap kasus dugaan korupsi itu hingga tuntas.

"Karena kami teman-teman penyidik baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang. Belum tahu tanggal berapa," katanya.

3. Penggeledahan dilakukan pekan kemarin

Penggeledahan kantor DPRD Indramayu (Penkum/Kejati Jabar)

Sebelumnya, Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Indramayu pada Rabu (10/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya langkah hukum berupa penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik tersebut.

"Penyidik Kejati Jabar, saya konfirmasi untuk pengecekan ke bidang terkait, memang dilakukan penggeledahan," kata Cahya saat dikonfirmasi.

Editorial Team

Related Article