Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022-2025. Dua diantaranya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menuturkan, mereka yang diperiksa adalah Wakil Bupati Indramayu Syafrudin (S), IM, dan AF. Ketiganya merupakan pejabat penting di Kabupaten Indramayu.
"Bahwa benar bahwa di hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025," kata dia di Kantor Kejati Jabar, Jumat (12/6/2026).
