Terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu, Ririn bersama pengacaranya. (Tangkapan layar YouTube Pengacartoni)
Toni meyakini kliennya tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan. Hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi yang sudah dihadirkan dalam pengadilan.
"Sampai 21 saksi kemarin yang dihadirkan oleh jaksa, satu pun tidak ada saksi yang melihat, yang mengetahui, terdakwa Ririn melakukan pembunuhan," tegas dia.
Dalam kasus itu, lanjut Toni, memang ditemukan sidik jari Ririn. Namun, keberadaan sidik jari itu tidak lantas diartikan Ririn terlibat dalam pembunuhan. "Hanya ada sidik jari, di TKP di rumah korban. Itu pun sidik jari tidak menunjukkan Ririn melakukan pembunuhan. Hanya ada di pintu geser," ungkap dia.
Berdasarkan keterangan Priyo di luar sidang, Ririn memang sempat mendatangi rumah korban. Namun, itu dilakukan di luar peristiwa tragis itu.
"Dan memang menurut Priyo, Ririn karena temannya Budi (salah satu korban), sebelum kejadian di situ. Dan setelah kejadian juga ke situ," papar dia.
"Tapi kan Priyo ini menutupi. Karena Priyo ini diminta oleh pelaku yang sebenarnya, jangan buka rahasia ke Ririn. Dan Priyo juga memang tidak melakukan, cuma menyaksikan," lanjut Toni.
"Nah, biasanya, teman pelaku inilah yang akan mengatakan. Di sidang-sidang kasus lain nih. Tapi ini jaksa tidak mau. Padahal kan datangkan saja untuk memberatkan Ririn, gak masalah. Cuma, jaksa memutuskan tidak mau menghadirkan," jelasnya.