Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang praperadilan Eva Eryani Effendy atas SP3 Wakil Wali Kota Bandung, Erwin di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Dok. IDN Times/Azzis Zulkhairil
  • Pengadilan Negeri Bandung menolak seluruh praperadilan Eva Herlyani dan menyatakan SP3 Kejaksaan terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin serta Rendiana Awangga sah.

  • Hakim menilai Eva tidak berwenang mengajukan praperadilan penghentian penyidikan karena ketentuan hukum membatasi pemohon pada korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

  • Eva dan kuasa hukumnya kecewa, mempertanyakan SP3 setelah status tersangka Erwin, serta akan berkoordinasi menyusul putusan tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (2/11/2026)

Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menolak seluruh permohonan praperadilan Eva Herlyani. Hakim menyatakan SP3 yang diterbitkan Kejaksaan atas perkara Erwin dan Rendiana Awangga sah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menolak seluruh permohonan praperadilan Eva Herlyani untuk membatalkan SP3 dan membuka kembali penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Erwin dan Rendiana Awangga.
  • Who?
    Eva Herlyani sebagai pemohon, Kejaksaan sebagai termohon, Erwin dan Rendiana Awangga dalam perkara yang dihentikan, serta hakim tunggal Sigit Susanto memutus perkara tersebut.
  • Where?
    Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung.
  • When?
    Putusan praperadilan dibacakan pada Senin, 2 November 2026.
  • Why?
    Hakim menilai ketentuan hukum acara pidana membatasi pengajuan praperadilan atas penghentian penyidikan atau penuntutan kepada korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.
  • How?
    Hakim menolak seluruh permohonan Eva, menyatakan SP3 yang diterbitkan Kejaksaan sah, dan menghukum pemohon membayar biaya perkara sesuai ketentuan. Eva melalui kuasa hukumnya masih akan berkoordinasi mengenai langkah berikutnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Eva Herlyani ingin kasus dugaan korupsi Erwin dan Rendiana dibuka lagi. Tapi hakim di Pengadilan Bandung menolak permintaannya. Hakim bilang Eva bukan orang yang boleh meminta penyidikan dibuka lagi. Surat penghentian kasus dari kejaksaan dinilai sah. Eva sedih dan masih bertanya kenapa kasus itu dihentikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Putusan pengadilan menunjukkan proses hukum berjalan dengan merujuk pada ketentuan acara pidana dan memperjelas pihak yang memiliki kewenangan mengajukan praperadilan. Di tengah kekecewaan pemohon, perkara ini juga memperlihatkan ruang bagi warga dan kuasa hukum untuk menyampaikan keberatan serta mengawasi penanganan dugaan korupsi melalui mekanisme yang tersedia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Upaya Eva Eryani Effendy mengajukan permohonan penyidikan kembali atau membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Rendiana Awangga dalam perkara dugaan penyalahgunaan gunaan wewenang telah kandas.

Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung memutuskan menolak semua permohonan Eva karena mengacu ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, pihak yang berhak mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan adalah korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh termohon (Kejaksaan)," ujar hakim tunggal Sigit Susanto saat membacakan amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (2/11/2026).

"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat persidangan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

1. Keputusan hakim dinilai mengecewakan

Sidang praperadilan Eva Eryani Effendy atas SP3 Wakil Wali Kota Bandung, Erwin di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Dok. IDN Times/Azzis Zulkhairil

Menanggapi keputusan hakim tersebut, Eva merasa kecewa karena permohonannya agar kasus korupsi tersebut kembali ditindaklanjuti oleh Kejari Kota Bandung, telah kandas. Dia merasa, sebagai warga Kota Bandung memiliki hak yang sama.

"Kecewa sudah biasa. Jadi saya anggap semua apa yang kita lakukan sebagai warga negara, saya punya hak juga untuk mempertanyakan pidana-pidana korupsi ini harus diawasi oleh kita sebagai warga negara juga kan," ujarnya.

Di sisi lain, Eva masih mempertanyakan langkah Kejari Kota Bandung mengeluarkan surat SP3 terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin setelah sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka dengan alat bukti yang sah. Bahkan, ketika Erwin mengajukan praperadilan atas status tersangkanya pun ditolak oleh hakim.

"Sebenarnya korupsi di negara ini kan sebagai extraordinary crime. Jadi harus dilakukan penanganannya secara luar biasa juga. Nah, itu yang kemudian saya pikir SP3 ini seharusnya berlanjut gitu," kata dia.

2. Kasus korupsi harusnya ditangani dengan extraordinary

Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

Sedangkan, Kuasa Hukum Eva dari PBHI, Deti Sopandi mengatakan, status kliennya merupakan warga yang menjadi korban penggusuran dari Pemkot Bandung. Secara umum berhak mengajukan permohonan agar Kejari Bandung membatalkan surat SP3 Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

"Sebagaimana yang namanya persoalan korupsi atau kasus korupsi itu tuh kan itu hukumnya hukum publik, pidana publik. Dan untuk korupsi itu tuh punya ciri khas sendiri, karakteristik sendiri gitu yang tadi dikatakan bahwa korupsi itu termasuk ke dalam kejahatan luar biasa gitu dan penanganannya harus luar biasa," tuturnya.

3. Hakim hanya jadi corong UU

ilustrasi palu hakim di meja keadilan (magnific.com/luar biasa)

Kendati begitu, Deti memastikan akan berkoordinasi lebih lanjut setelah mendengar langsung putusan dari hakim tunggal terhadap permohonan praperadilan ini. Dia menilai hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung tidak bisa mengambil keputusan yang progresif, dan cenderung menjadi corong UU.

"Hakim lagi-lagi hanya menjadi sekadar corong aturan atau corong undang-undang, dia tidak bisa mampu melampaui apa yang ditugaskan atau diamantakan kepada dia," kata dia.

Sebelumnya, Eva Eryani Effendy menyampaikan tiga tuntutan utama dalam berkas permohonannya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, antara lain:

  • Meminta hakim menyatakan Eva Eryani Effendy memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah sebagai korban dugaan korupsi.

  • Meminta hakim menyatakan penghentian penyidikan dan penerbitan SP3 atas nama Erwin dan Rendiana Awangga tidak sah serta batal demi hukum.

  • Meminta agar Kejari Bandung diperintahkan melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan perkara tersebut hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Curated For You

Editorial Team

Related Article