Bandung, IDN Times - Upaya Eva Eryani Effendy mengajukan permohonan penyidikan kembali atau membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Rendiana Awangga dalam perkara dugaan penyalahgunaan gunaan wewenang telah kandas.
Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung memutuskan menolak semua permohonan Eva karena mengacu ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, pihak yang berhak mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan adalah korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh termohon (Kejaksaan)," ujar hakim tunggal Sigit Susanto saat membacakan amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (2/11/2026).
"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat persidangan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.