Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

UMP Provinsi Jabar 2025 Diumumkan Pekan Depan

Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Provinsi Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2025 pekan depan, Rabu (11/12/2024). Keputusan ini diambil mengikuti arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Sementara untuk keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) nantinya akan diputuskan beberapa hari setelah pemerintah provinsi menetapkan UMP. Hal ini disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin di Bandung, Sabtu (7/12/2024).

"Yang pasti (besarannya) 6,5 persen. Nanti tinggal kami putuskan tanggal 11 Desember untuk UMP dan 18 Desember untuk UMK," ujar Bey.

1. Permenaker masih belum diterima

(Humas/Pemprov Jabar)

Disinggung soal Permenaker untuk formula atau rumus perhitungan UMP dan UMK ini apakah sudah diterima Pemprov Jawa Barat, Bey menjawab, surat tersebut masih belum diterima. Hanya saja, Ia memastikan akan mengikuti arahan soal kenaikan 6,5 persen.

"Belum (Permenaker belum diterima), kami ikuti kenaikan 6,5 persen," katanya.

2. Akan mengikuti semua arahan pusat

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin (IDN Times/Fatimah)

Kemudian, soal usulan buruh yang meminta kenaikan 10 persen untuk UMK dan UMP, Bey memastikan hal itu nantinya akan dibahas bersama dewan pengupahan yang terdiri dari berbagai unsur termasuk perwakilan buruh.

"Itu kan ada dewan pengupahan. Dan juga kami tidak akan mungkin melebihi apa yang sudah disampaikan oleh pemerintah pusat," katanya.

3. Buruh minta kejelasan aturan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto sebelumnya mempertanyakan mengenai kenaikan UMP 6,5 persen ini. Ia mempertanyakan dasar perhitungan dari kenaikan UMP tersebut.

"Sebesar 6,5 persen itu rumusnya dari mana gitu, apakah itu presentasi pertumbuhan ekonomi atau hanya pertumbuhan ekonomi? Kami belum tahu karena Pak Presiden kan mengumumkan, hanya angka doang adalah 6,5 persen," ujar Roy saat dikonfirmasi, Sabtu (30/11/2024).

Selain itu, Roy juga mempertanyakan apakah kenaikan UMP 6,5 persen pada 2025 ini dalam batas maksimal atau minimal, dan hal itu seharusnya sudah ada dalam peraturan Kementerian Ketenagakerjaan untuk kemudian diserahkan ke seluruh provinsi.

"Kalau 6,5 minimalnya berarti tergantung daerah boleh dong 7 persen 8 persen sampai 10 persen. Tapi kalau angka 6,5 itu adalah angka maksimal, kenaikan upah minimum berarti dimungkinkan di daerah-daerah itu nanti akan ada di bawah itu," ujarnya.

Roy kemudian menyinggung adanya peraturan yang dulu pernah diterapkan Kementerian Ketenagakerjaan dalam menetapkan UMP tepatnya di 2022, menaikkan upah minimum maksimal 10 persen. Namun, pada kenyataannya tidak ada provinsi yang menetapkan di atas aturan tersebut.

"Ternyata bukan 10 persen hasilnya, tetapi ada yang 6, 7, 8 persen dan gak ada pun waktu itu yang berani menerapkan 10 persen. Makanya ini juga perlu dipelajari, apakah nantinya 6,5 persen? Ini ada dalam peraturan atau tidak," jelasnya.

Jika pemerintah ternyata menetapkan kenaikan UMP 6,5 persen sebagai angka maksimal, Roy menegaskan, serikat buruh di Jawa Barat menolak karena tuntutan kenaikan upah ini sebesar 10 persen.

"Kalau 6,5 persen maksimal kami menolak, karena sudah tidak ada ruang lagi untuk menaikkan menjadi 10 persen," ucapnya.

"Tapi kalau itu adalah angka minimalnya 6,5 maka ada kemungkinan besar di beberapa daerah yang ada di industri dan pertumbuhan ekonominya bagus ya kan jadi 10 persen," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us