Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

UMP dan UMK 2025 di Jabar Naik 10 Persen, Bey: Tunggu Arahan Pusat

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin (IDN Times/Fatimah)

Bandung, IDN Times - Serikat buruh di Jawa Barat, mengusulkan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2025 naik sebesar 10 persen. Usulan ini dilakukan berdasarkan keputusan MK atas Judicial review UU Cipta Kerja.

Menanggapi hal itu, Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan, pihaknya masih menunggu perhitungan dari pemerintah pusat. Namun, peraturan tentang UMP dan UMK akan menyesuaikan arahan Kemenaker.

"Itu masih dibahas, ya. Tapi pasti MK harus ditaati. Tapi berapa-berapanya kami tidak tahu. Kami masih nunggu dari pusat," ujar Bey, dikutip Senin (18/11/2024).

1. Waktu pengumuman kemungkinan akan bergeser

Dok. Pemprov Jabar

Disinggung soal kemungkinan keputusan UMK dan UMP Provinsi Jabar kapan diumumkan, Bey juga masih belum mengetahui waktu pastinya. Hanya saja, waktu pengumuman nantinya akan dilaksanakan secara bersamaan dengan daerah lainnya.

"Belum. Tapi kemungkinan katanya informasi akan bergeser ya. Tapi kan yang pasti kan seragam, artinya secara bersama-sama. Tapi masih menunggu hitungan-hitungan seperti itu," ucapnya.

2. Buruh dipastikan dilibatkan langsung dalam penetapan UMP dan UMK

Bey Machmudin memainkan genteng di Rampak Genteng 2024. Sumber: Humas Pemprov Jawa Barat

Selain itu, Pemprov Jabar juga akan mendengar masukan dari para pemangku kepentingan lainnya, salah satu yang utama yaitu buruh yang tergabung dalam dewan pengupahan. Ia mengatakan, Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan buruh dan rapat bersama.

"Dan saya rasa semua pemangku kepentingan akan terlibat dalam keputusan itu. Pertemuan buruh pastinya dilakukan, itu masuk Dewan Pengupahan dan sebagainya," kata dia.

3. Buruh usul kenaikan 10 persen

Demo Buruh Jatim demo tuntut kenaikan UMK 2025, Selasa (5/11/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Untuk diketahui, salah satu yang mengusulkan kenaikan UMK 2025 ini yaitu Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto. Ia mengatakan, Upah Minimum Tahun 2025 tidak lagi menggunakan formula indeks tertentu (Alpha) 01 sampai dengan 03, melainkan harus mengacu pada putusan MK atas UU Cipta Kerja.

"Dewan pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus menghitung dan merumuskan nilai kontribusi tenaga kerja di wilayah masing-masing terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Roy, Selasa (5/11/2024).

Mengacu pada keputusan itu, Roy menegaskan, kenaikan UMP dan UMK di Jabar mengalami kenaikan 10 persen, berdasarkan hitungan dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen kemudian inflasi 2,73 persen, dan ditambahkan indeks tertentu kontribusi buruh.

"Kurang lebih 10 persen dari upah masing-masing yang sudah ditetapkan. Usulan buruh minimal 10 persen UMP dan UMK 2025," ucapnya.

Dengan begitu, nantinya UMP Jabar tahun depan turut mengalami peningkatan sekitar Rp190 ribu dari tahun ini. Sementara, beberapa kabupaten dan kota lainnya akan mengalami peningkatan sebesar 10 persen.

"UMP Jabar tahun 2024 ada di Rp1,9 juta, nantinya naik di Rp2 jutaan. Pokoknya kita minta UMP dan UMK kenaikan 10 persen. Seperti Kota Bandung dari Rp4,1 juta berarti naik Rp400 ribu sekitar Rp4,5 juta, Bekasi dari Rp5,2 juta naik Rp520 ribu berarti sekitar Rp5,7 juta," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us