Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandung, IDN Times - Mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Arsan Latif dan Anak Mantan Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam divonis, divonis kurungan penjara empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Kamis (23/1/2025).

Selain kedua orang tersebut, terdakwa lainnya ialah Andi Nurmala, dan Maya Andrianti juga dijatuhi vonis kurungan penjara empat tahun. Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong.

"Mengadili, para terdakwa secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua, dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Majelis Hakim PN Bandung saat membacakan amar putusannya.

1. Dikenakan denda Rp200 juta

Ilustrasi penangkapan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain menjatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, dalam putusannya majelis hakim juga meminta kepada para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Adapun para terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor, Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Dan apabila para terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp200 juta, maka diganti dengan denda pidana penjara tambahan selama dua bulan," ucapnya. 

2. Minta tetap ditahan di rutan

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Mia Amalia)

Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani oleh empat orang terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Dan menetapkan para terdakawa untuk tetap ditahan di rumah tahanan (rutan). Menetapkan terdakawa agar membayar biaya perkara sebesar Rp7.500. Demikian amar putusan yang dibacakan," tuturnya.

3. Vonis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, keputusan hakim ini tidak berbeda jauh dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana jaksa menuntut Arsan Latif dan Irfan Nur Alam dan Andi Nurmala kurungan penjara selama empat tahun enam bulan.

Sementara untuk Maya Andrianti, JPU haya menuntut selama satu tahun enam bulan.

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, petunjuk, ahli, petunjuk, dan keterangan para terdakwa, kami berkesimpulan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah didakwakan," kata JPU, Senin (13/1/2025).

Editorial Team