Bandung, IDN Times - Mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Arsan Latif dan Anak Mantan Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam divonis, divonis kurungan penjara empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Kamis (23/1/2025).
Selain kedua orang tersebut, terdakwa lainnya ialah Andi Nurmala, dan Maya Andrianti juga dijatuhi vonis kurungan penjara empat tahun. Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong.
"Mengadili, para terdakwa secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua, dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Majelis Hakim PN Bandung saat membacakan amar putusannya.