Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tidak Diberi Izin, Kebun Binatang Bandung Gagal Dibuka saat Idulfitri

Tidak Diberi Izin, Kebun Binatang Bandung Gagal Dibuka saat Idulfitri
Penyegelan Kebun Bintang Bandung oleh Satpol PP Kota Bandung berdasarkan surat dari Kementerian Kehutanan (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kebun Binatang Bandung gagal dibuka saat libur Idulfitri 2026 karena Kementerian Kehutanan belum mengeluarkan izin setelah pencabutan izin pengelolaan dan penyegelan area oleh Pemkot Bandung.
  • Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyarankan warga beralih ke Taman Hutan Raya Ir H Djuanda sebagai destinasi wisata alternatif selama Lebaran sambil menunggu penetapan pengelola baru kebun binatang.
  • Pemerintah pusat mencabut izin Yayasan Margasatwa Tamansari melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 107 Tahun 2026, dan Pemkot Bandung menegaskan pembukaan kembali kebun binatang akan dilakukan setelah ada pengelola resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Kebutun Binantang Bandung atau Bandung Zoo gagal beroperasi saat libur mudik Idulfitri 2026. Hal ini terjadi karena Kementerian Perhutanan (Kemenhut) yang tidak mengeluarkan izin setelah sebelumnya izin pengelolaan dicabut dan disegel oleh Satpol PP Kota Bandung.

Rencana operasi saat libur Idulfitri ini merupakan keinginan Pemkot Bandung sebab masyarakat banyak berharap agar salah satu destinasi wisata di Ibu Kota Jawa Barat ini bisa beroperasi saat Lebaran.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pemerintah kota sudah bersurat kepada Kemenhut untuk meminta izin agar Kebun Binatang beroperasi selama libur Lebaran. Hanya saja, selama belum ada pengelola yang baru, Bandung Zoo tetap ditutup.

"Kebun binatang gagal dibuka, (karena) tidak diberi izin oleh Kementerian Kehutanan. Karena memang sampai sekarang tidak ada lembaga konservasi yang bisa bertanggung jawab, maka kami akan tutup," kata Farhan, Jumat (20/3/2026).

1. Masyarakat disarankan ke Tahura

IMG_20260205_083404.jpg
Penyegelan Kebun Bintang Bandung oleh Satpol PP Kota Bandung berdasarkan surat dari Kementerian Kehutanan (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Farhan menyampaikan, antusiasme pengunjung yang berlibur ke Kebun Binatang atau Bandung Zoo selalu membludak. Apalagi momentum setelah lebaran. Maka dari itu, sebagai gantinya ia merekomendasikan Taman Hutan Raya (Tahura) Ir H Djuanda yang terletak di Dago Pakar sebagai opsi destinasi wisata.

"Kami bekerja sama dengan Tahura. Kepada warga Jawa Barat yang ingin berlibur menikmati keindahan alam, kami arahkan ke Tahura yang jaraknya sekitar setengah jam dari Kebun Binatang Bandung," ungkapnya.

Dengan begitu, Pemkot Bandung, mengimbau agar masyarakat tidak memaksakan datang ke Kebun Binatang Bandung saat libur Idulfitri, khususnya warga di luar daerah.

"Sekali lagi, kami menganjurkan kepada warga yang ingin menikmati keindahan alam yang sejuk dan nyaman, langsung ke Tahura saja. Cuma sayangnya di Tahura hewannya hanya ada dua jenis, monyet dan rusa," kata dia.

2. Pemkot Bandung akan mematuhi peraturan yang ada

IMG_20260205_083430.jpg
Penyegelan Kebun Bintang Bandung oleh Satpol PP Kota Bandung berdasarkan surat dari Kementerian Kehutanan (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Farhan menegaskan, Pemkot Bandung akan mematuhi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku sebelum membuka kembali kawasan tersebut.

"Kami tidak akan membuka kebun binatang secara sementara setelah Lebaran. Semua harus sesuai aturan. Keselamatan satwa, pengelolaan yang baik, dan kepastian hukum menjadi prioritas utama," ujarnya.

Ke depan, Pemkot Bandung akan membuka kembali operasional Kebun Binatang Bandung setelah terpilihnya mitra pengelola baru melalui mekanisme lelang atau tender yang transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Jika nanti sudah ada pengelola baru yang terpilih melalui proses yang resmi dan sesuai aturan, maka Kebun Binatang Bandung bisa kembali dibuka untuk masyarakat dengan pengelolaan yang lebih baik," tuturnya.

3. Kemenhut cabut pengelolaan izin konservasi Bandung Zoo

IMG_20260205_083455.jpg
Penyegelan Kebun Bintang Bandung oleh Satpol PP Kota Bandung berdasarkan surat dari Kementerian Kehutanan (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Untuk diketahui, pemerintah pusat mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107 Tahun 2026 tentang pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 357/KPTS-II/2003 yang sebelumnya memberikan izin kepada Yayasan Margasatwa Tamansari Zoological Garden sebagai lembaga konservasi ex-situ satwa liar dalam bentuk kebun binatang di Kota Bandung.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 3 Februari 2026, sehingga sejak tanggal tersebut kegiatan operasional Kebun Binatang Bandung tidak dapat lagi dilakukan. Menindaklanjuti keputusan tersebut, Pemkot Bandung langsung melakukan langkah pengamanan terhadap aset daerah.

Pada tanggal 5 Februari 2026, Pemkot Bandung melakukan pengamanan barang milik daerah serta penyegelan terhadap lahan milik pemerintah kota yang selama ini digunakan sebagai lokasi Kebun Binatang Bandung.

Pada hari yang sama juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan dengan Pemerintah Kota Bandung terkait koordinasi penyelamatan satwa serta penanganan para pekerja di bekas lembaga konservasi tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More