Teror Warga, Geng Motor Live Streaming Saat Keroyok Juru Parkir Cimahi

Cimahi, IDN Times - Geng motor kembali berulah di Kota Cimahi, Jawa Barat setelah mengeroyok seorang juru parkir. Mirisnya, aksi penganiayaan itu ditayangkan secara langsung melalui media sosial.
Aksi penganiayaan terhadap juru parkir itu dilakukan di halaman parkir mini market di Jalan Kebon Kopi, RT 01/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Korban seorang tukang parkir dianiaya kelompok motor. Luar biasanya pelaku saat melakukan penganiayaan kepada korban secara live streaming," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Selasa (8/10/2024).
1. Kronologi geng motor keroyok juru parkir

Peristiwa penganiayaan itu bermula ketika pelaku datang berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Mereka langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis samurai dan tongkat stik.
Para pelaku menyabetkan senjata tajam ke arah korban yang mengakibatkan mengalami luka sayat pada bagian telapak tangan kiri sampai pergelangan tangan serta mengeluarkan. Korban harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Kebrutalan geng motor itu sengaja disiarkan secara langsung melalui media sosial. "Mereka mencari korban secara acak. Kondisi korbanya ada luka sobek di bagian tangan. Pelaku sengaja ingin menyebarkan, ingin memperlihatkan kepada masyarakat, mereka kelompok yang ingin diketahui keberadaannya," beber dia.
2. Tiga pelaku ditangkap polisi

Kasus penganiayaan juru parkir oleh anggota geng motor itu diselidiki Satuan Reserse Polres Cimahi. Usai melakulan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan identitas para pelaki yang berjumlah tiga orang.
Polisi akhirnya mengamankan pelaku berinisial JMW alias Joy di daerah Malangbong, Kabupaten Garut pada Senin (6/10/2024). Pelaku diketahui masih di bawah umur.
Setelahnya, pelaku lainnya berinisial AF alias Adot diamankan di daerah Sukajadi, Kota Bandung serta pelaku berinisial MR diamankan di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Pelaku berjumlah tiga orang. JMW yang masih di bawah umur, AF dan MR sudah kami amankan," ucapnya.
3. Akan dijerat UU ITE

Polisi akan menjerat para pelaku dengan
Pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 2 Jo 353 ayat 1 atau 2 Subsider 351 ayat 1 atau 2 KUHPidana. Namun, polisi akan memperberatnya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab, para pelaku dengan sengaja menyebarkan aksi kekerasan itu melalui media sosial.
"Ancaman paling lama lima tahun. Kami akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat," tuturnya.