Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung secara resmi menyerahkan aset Jalan dan Teras Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penyerahan aset ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi di Balai Kota Bandung, Rabu (29/7/2026).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan, Jalan dan Teras Cihampelas saat ini sudah bukan lagi menjadi aset pemerintah kota, melainkan sudah menjadi kewenangan Pemprov Jabar.
"Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 620, tanggal 30 Juni 2026, menetapkan ruas Jalan Cihampelas sebagai ruas jalan provinsi sehingga kewenangan penyelenggaraan jalan berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujar Farhan.
Penyerahan ini juga sudah berdasarkan peraturan hibah barang milik daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, yaitu Pasal 396, Pasal 398, dan Pasal 330.
"Secara administratif, telah terpenuhi dokumen pendukung berupa surat permohonan, disposisi, jawaban dari pemerintah, serta hasil pembahasan dari tim peneliti," ujar dia.
