Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

SMAN 1 Bandung Minta KY Kawal Banding Gugatan Sengketa Lahan di PTUN Jakarta

Kampanye SMAN 1 Bandung (Dok. SMAN 1 Bandung)
Kampanye SMAN 1 Bandung (Dok. SMAN 1 Bandung)
Intinya sih...
  • SMAN 1 Bandung meminta Komisi Yudisial kawal proses banding gugatan sengketa lahan di PTUN Jakarta.
  • PLK tidak berhak atas tanah SMANSA Kota Bandung karena kepemilikannya sudah jatuh kepada Negara sejak tahun 1965.
  • Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan PLK dan memerintahkan pembatalan dokumen administrasi SMAN 1 Bandung.

Bandung, IDN Times - Tim advokat SMAN 1 Kota Bandung meminta Komisi Yudisial (KY) agar mengawasi secara ketat proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Permintaan supervisi ini sudah dilakukan dengan mengirimkan surat langsung beberapa waktu lalu ke Komisi Yudisial. Adapun hakim PTUN Bandung sebelumnya telah memutuskan dan mengabulkan putusan dari PLK. Sehingga, Pemprov Jabar turut mengajukan banding.

Ketua tim advokasi SMANSA Kota Bandung, Arief Budiman mengatakan, surat permintaan supervisi ini dilakukan agar Komisi Yudisial dapat mengawasi secara langsung jalanya pemeriksaan dalam tahap banding yang telah dilakukan oleh mereka.

"Surat permohonan supervisi ini bertujuan untuk meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia agar mengawasi jalanya pemeriksaan dalam tahap banding yang telah terdaftar dalam Nomor Perkara : 131/B/2025/PT TUN.JKT," katanya, Rabu (17/6/2025).

1. PLK tidak berhak mengakui tanah SMAN 1 Bandung

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul) mengunjungi SMAN 1 Bandung, pada Rabu (19/3/2025). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul) mengunjungi SMAN 1 Bandung, pada Rabu (19/3/2025). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Arief menjelaskan, pengakuan Perkumpulan Lyceum Kristen baik sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL) maupun entitas hukum baru dalam perkara ini, sama sekali tidak berpengaruh terhadap kepemilikan negara atas objek SMANSA Kota Bandung.

Sejak tahun 1965 negara merupakan salah satu pemilik sah atas lahan yang kini menjadi objek sengketa di Smansa Kota Bandung. Sehingga, perkumpulan tersebut dipastikan tidak berhak menguasai lahan tersebut.

"Maka jika Perkumpulan Lyceum Kristen mengaku sebagai entitas baru, Perkumpulan Lyceum Kristen pun tetap tidak berhak atas tanah atau objek sengketa tersebut, karena sejak tahun 1965 kepemilikannya sudah jatuh kepada negara," ungkapnya.

2. Pernah ada tindak pemalsuan akta tanah oleh penggugat

ilustrasi palu di pengadilan (pexels.com/KATRIN  BOLOVTSOVA)
ilustrasi palu di pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Kemudian, Perkumpulan Lyceum Kristen, kata dia tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam perkara sengeketa lahan di SMANSA Kota Bandung. Apalagi terdapat beberapa putusan pengadilan yang telah membantah klaim dari pihak Perkumpulan Lyceum Kristen sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceumdan.

"Bahkan pernah juga terjadi adanya tindak pidana pemalsuan akta yang telah terbukti di Pengadilan sebelumnya," ucapnya.

3. Hakim PTUN Bandung kabulkan gugatan PLK

ilustrasi palu dan draf undang-undang (pexels.com/Sora Shimazaki)
ilustrasi palu dan draf undang-undang (pexels.com/Sora Shimazaki)

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan PLK nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta intervensi ke Dinas Pendidikan Jawa Jabar dengan objek sengketa di SMAN 1 Bandung.

"Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruh," bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung.

Putusan dibacakan Hakim PTUN Bandung pada Kamis (17/4/2025) melalui e-Court. Hakim pun memerintahkan supaya sejumlah dokumen yang digunakan Disdik Jabar untuk keperluan administrasi SMAN 1 Bandung dibatalkan.

Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi 1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us