Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno. Sekda Bandung Ema Sumarna

Bandung, IDN Times - Menteri Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan baru mengenai mahasiswa strata 1 (S1) dan Strata 2 (S2) tidak wajib lagi membuat skripsi dan tesis sebagai syarat kelulusan. Aturan itu dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Pernyataan ini pun mendapat beragam pendapat, salah satunya dari Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna. Ema berpendapat, dunia pendidikan juga akan ikut dinamis seiring dengan perkembangan zaman. Sehingga untuk menilai seorang mahasiswa lulus atau tidak bisa juga dilihat dari riset, penelitian, atau karya lainnya.

Hasilnya, mungkin itu cocok dengan kondisi di dunia pendidikan saat ini. Hal ini pasti bukan dimaksudkan untuk menurunkan standar kelulusan atau kualitas para alumninya," ujar Ema, Rabu (30/8/2023).

1. Aturan tersebut dipastikan tidak buat mahasiswa asal lulus

ilustrasi mengerjakan skripsi (freepik.com/tonefotografia)

Ia menambahkan, pada prinsipnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus selalu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang sedang direncanakan. Selama nilai dan kapasitas kualitas dari mahasiswa itu bisa dipertanggungjawabkan.

"Saya yakin ini tidak membuat mahasiswa jadi asal lulus. Pasti tetap ada yang dipertanggungjawabkan meski itu bukan dalam bentuk skripsi. Bisa dalam bentuk media lain, mungkin untuk lebih ke terapan atau lainnya," ungkapnya.

2. Mahasiswa bisa jadi lebih kreatif untuk dapat kelulusan

Editorial Team

Tonton lebih seru di