Sindikat Pembobol Warung Kelontong Antar-Provinsi Diringkus di Bandung

Bandung, IDN Times - Polisi menangkap sindikat yang kerap melakukan kejahatan dengan membobol warung kelontong. Sutrimo, Herman, Arif, dan Mulyadi diamankan di kawasan Desa Sangkan, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung pada Minggu (4/5/2025).
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah sebanyak tujuh kali melakukan aksinya di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Bahkan, pernah juga di Jawa Tengah sebanyak tiga kali dan tiga kali di Jawa Timur.
“Ini pelaku sindikat antar-provinsi, dengan modus membongkar ruko, atau toko kelontong,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (28/5/2025).
1. Pedagang di Bandung rugi Rp300 juta

Aldi mengatakan bahwa tiga dari empat tersangka ini adalah residivis atas kasus kejahatan serupa. Adapun terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban berinisial PN. Korban melapor ke polisi setelah mendapati warung kelontongnya digasak orang dengan kerugian ditaksir hingga Rp300 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Bandung pun melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya para tersangka ditemukan dan ditangkap di kawasan Kabupaten Cianjur awal pekan ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para tersangka, terungkap juga bahwa aksi kejahatan mereka dilakukan dengan cara mengamati warung kelontong yang jadi sasarannya pada siang hari.
Kemudian, mereka melancarkan aksinya pada malam hari, setelah mempelajari situasi dan kondisi, dengan cara membobol kunci atau gembok dengan linggis atau gunting raja.
“Dengan cara memotong atau menggunting gembok atau kunci yang ada dengan menggunakan itu seperti linggis, gunting raja, atau alat-alat yang bisa memotong kunci atau gembok,” tutur Aldi.
2. Uang dipakai untuk cicilan dan judol

Hasil dari barang gasakan dari warung yang dibobol, berdasarkan pengakuan tersangka, dijual ke seorang penadah yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat. Satreskrim Polresta Bandung pun akan mendalami hal tersebut.
Adapun soal motif para pelaku ialah urusan ekonomi. Salah satu tersangka, Sutrimo, bahkan mengaku bahwa jatahnya dari pencurian itu ia gunakan untuk membayar cicilan mobil dan judol.
“Iya buat bayar cicilan mobil sama judol,” ungkapnya, di hadapan awak media.
3. Terancam sembilan tahun penjara

Kini para tersangka pun ditahan di Mapolresta Bandung guna proses hukum lebih lanjut. Sejumlah alat bukti seperti linggis, gunting, hingga dua unit mobil dan satu unit motor kini diamankan oleh pihak polisi.
“Kepada para pelaku, kami kenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tutur Aldi.