Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Sidang kasus dugaan suap hakim Mahkamah Agung (MA) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Negeri (PN) Bandung, Rabu (25/1/2023). Di sidang kali ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi.

Antara lain, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Saksi ketiga, Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Mereka dihadirkan untuk jadi saksi dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Di persidangan, Heryanto Tanaka memberikan keterangan berbeda dari dakwaan dan berita acara pemeriksaaan (BAP) saat dicecar majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih.

Salah satunya terkait aliran dana Rp11,2 miliar ke pengusaha Dadan Tri Yudianto. Heryanto Tanaka juga memberikan keterangan berbeda terkait dugaan keterlibatan Dadan dalam mengurus perkara di MA.

Saksi Heryanto Tanaka mengatakan, mengenal Dadan sekitar akhir 2021 lalu sebagai pebisnis di bidang kosmetik skincare. Dari perkenalan itu, Heryanto Tanaka mengetahui Dadan mempunyai relasi luas dengan berbagai kalangan di Jakarta.

Heryanto Tanaka meminta Dadan membantu mengawasi kinerja Theodorus Yosep Parera yang sedang mengurusi kasus tingkat kasasi di MA.

Sebagai timbal balik, kata Heryanto Tanaka mengirimkan uang senilai Rp11,2 miliar untuk bekerja sama bisnis skincare dengan Dadan. "Ini dia (Dadan) banyak temen di Jakarta," kata Heryanto Tanaka.

"Dadan mau membantu saudara?" tanya anggota majelis hakim, Fajar Kusuma Aji.

"Iya. Dadan yang punya skincare. Saya mau bekerja sama," ujar Heryanto Tanaka.

1. Uang diberikan untuk bisnis kecantikan

IDN Times/Istimewa

Dengan demikian, uang senilai Rp11,2 miliar yang diberi Heryanto Tanaka pada Dadan dimaksudkan untuk bisnis skincare, bukan untuk kepentingan menyuap hakim di MA.

Heryanto Tanaka bahkan tak mengetahui bahwa Dadan punya hubungan atau relasi dengan hakim di MA.

"Dia (Dadan) punya kenalan di Mahkamah Agung, tau?" tanya Fajar.

"Engga. Taunya temen-temennya orang Jakarta," ujar Heryanto Tanaka.

Untuk memastikan kebenaran bisnis yang dijalin Heryanto Tanaka dengan Dadan, hakim kembali bertanya kepada Heryanto Tanaka soal kelanjutan bisnisnya itu.

Heryanto Tanaka menyatakan, bisnis itu masih dalam tahap pembangunan dan belum dimulai. Tanaka juga menyebut ada kesalahpahaman antara keterangan yang disampaikan dan tertuang dalam BAP dengan di muka sidang.

"Yang saya lihat ada miss komunikasi antara saya dengan penyidik. Yang saya bilang, saya ada bisnis skincare dengan dia (Dadan)," tutur Heryanto Tanaka.

2. Jaksa meminta hakim untuk konfrontir keterangan saksi

Editorial Team

Tonton lebih seru di