Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Gugatan PLK, Saksi Tegaskan HCL Organisasi Terlarang Sejak 1960
SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Saksi Benny Wullur menegaskan PLK tidak sah beroperasi karena mengaku penerus HCL, organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah lewat Perpu No. 50 Tahun 1960.
  • Irman Nugraha dari Kesbangpol Jabar menyatakan PLK bukan turunan sah HCL dan tidak terdaftar sebagai ormas resmi di Jawa Barat sesuai data pemerintah daerah.
  • Pemprov Jabar melalui Adittya Putra Perdana menegaskan akan melindungi aset publik dari klaim entitas tanpa legalitas, menyebut PLK sebagai organisasi yang sudah bubar sejak 2003.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 1960

Pemerintah Indonesia secara resmi membubarkan Het Christelijk Lyceum (HCL) melalui Perpu No. 50 Tahun 1960 dan menasionalisasi seluruh asetnya.

Tahun 1984

Keputusan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan menyatakan HCL sudah dibubarkan berdasarkan UU Nomor 50, menegaskan statusnya sebagai organisasi terlarang.

1 Agustus 2003

Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) memutuskan pembubaran diri secara organisasi dan kepengurusan melalui keputusan suara bulat pengurus.

10 September 2003

Pembubaran PLK dituangkan dalam Akta No. 6 sebagai bentuk formal penghentian kegiatan perkumpulan tersebut.

Tahun 2013

Diterbitkan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang mewajibkan setiap perkumpulan mendaftar ke pemerintah daerah untuk kontrol dan pengawasan.

4 Juni 2026

Dalam sidang gugatan PLK terhadap Ditjen AHU di Bandung, saksi Benny Wullur menegaskan HCL organisasi terlarang sejak 1960, sementara Irman Nugraha dari Kesbangpol Jabar menyatakan PLK tidak dikenal secara legalitas.

kini

Pemprov Jawa Barat menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap klaim aset publik oleh entitas tanpa legalitas seperti PLK yang dianggap tidak sah.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sidang gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham membahas legalitas organisasi yang diklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), yang telah dinyatakan terlarang sejak tahun 1960.
  • Who?
    Saksi Benny Wullur, Kepala Bidang Kesbangpol Jawa Barat Irman Nugraha, dan Analis Hukum Adittya Putra Perdana hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait status hukum PLK dan HCL.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Bandung, Jawa Barat, dengan keterlibatan instansi pemerintah daerah serta perwakilan dari Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.
  • When?
    Pernyataan saksi disampaikan pada Kamis, 4 Juni 2026, dalam rangkaian sidang gugatan yang masih berlangsung hingga saat ini.
  • Why?
    Gugatan diajukan karena PLK mengklaim sebagai penerus organisasi HCL yang telah dibubarkan melalui Perpu No. 50 Tahun 1960, sementara pemerintah menegaskan bahwa entitas tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi kembali.
  • How?
    Saksi menjelaskan bahwa seluruh aset HCL telah dinasionalisasi oleh negara setelah pembubaran, sedangkan PLK disebut sudah membubarkan diri pada tahun 2003 namun tetap menggunakan nama lama untuk menggugat pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Di Bandung ada sidang tentang kelompok PLK yang menggugat pemerintah. Ada orang bernama Benny dan Pak Irman yang bilang PLK tidak boleh jalan lagi karena dulu organisasi HCL yang mereka ikuti sudah dilarang sejak tahun 1960. Semua harta HCL sudah diambil negara. Sekarang PLK tidak terdaftar dan pemerintah Jawa Barat bilang mereka tidak dikenal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sidang gugatan PLK menunjukkan komitmen kuat pemerintah dan lembaga hukum dalam menjaga ketertiban organisasi di Indonesia. Dengan menghadirkan saksi ahli dan bukti hukum yang jelas, proses ini memperlihatkan transparansi serta konsistensi penegakan aturan. Langkah tersebut juga menegaskan perlindungan terhadap aset publik dan memastikan legalitas setiap perkumpulan tetap terjaga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Sidang gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum turut mendatangkan saksi, Benny Wullur dan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan (Kesbangpol) Jawa Barat, Irman Nugraha.

Dalam persidangan, Benny Wullur menegaskan PLK tidak bisa beroperasi di Indonesia. Alasannya, organisasi tersebut mengaku sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), padahal HCL sudah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui Perpu No. 50 Tahun 1960.

"Mengaku sebagai penerus HCL, perkumpulan yang sudah dibubarkan melalui Perpu No. 50 Tahun 1960, bagaimana organisasi terlarang bisa ada penerus?" kata Benny di hadapan majelis hakim, dikutip Kamis (4/6/2026).

1. Aset perkumpulan tersebut sepenuhnya menjadi hak negara

SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Benny menambahkan, dalam kasus tersebut sudah ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun fakta hukum itu disebut tetap diabaikan oleh kelompok yang menggunakan nama PLK. Setelah HCL dilarang, lanjut Benny, seluruh asetnya diambil alih negara.

"Karena organisasinya sudah terlarang dan dibubarkan, maka asetnya kemudian dinasionalisasi oleh negara. Tidak boleh ada lagi pihak yang mengklaim kepemilikan aset tersebut selain negara," kata dia.

Selain itu, PLK sebenarnya pernah membubarkan diri, baik secara organisasi maupun secara kepengurusan, terhitung sejak 1 Agustus 2003. Pembubaran mandiri ini diputuskan melalui keputusan suara bulat seluruh pengurus PLK.

Selanjutnya, dituangkan dalam Akta No. 6 tanggal 10 September 2003. Senada dengan Benny, Irman Nugraha menyatakan PLK bukan turunan sah dari HCL.

"Kami melakukan profiling berdasarkan Keputusan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan tahun 1984 yang menyatakan HCL sudah dibubarkan berdasarkan UU Nomor 50. Secara legalitas sudah jelas, HCL terlarang dan tidak bisa dihidupkan kembali," kata Irman.

2. PLK tidak pernah dikenal

SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Irman juga merujuk putusan pengadilan Nomor 228 dan putusan kasasi No. 3551 yang menegaskan HCL bukan PLK dan PLK bukan turunan HCL. Kesbangpol Jabar juga mencatat, saat ini ada 1.755 organisasi kemasyarakatan terdaftar di tingkat provinsi, dan 6.448 di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.

"PLK tidak termasuk di dalamnya. Atas dasar itu kami menyatakan PLK tidak dikenal," tegas Irman.

Dia menambahkan, sesuai UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, setiap perkumpulan wajib mendaftar ke pemerintah daerah untuk kepentingan kontrol dan pengawasan.

3. Induk organisasi sudah dinyatakan mati sejak 1960

SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Adittya Putra Perdana juga menyatakan sikap serupa usai persidangan. Dia menegaskan bahwa Pemprov Jabar tidak akan tinggal diam melihat aset publik diusik oleh entitas yang tidak memiliki legalitas.

"Induk organisasinya sudah dinyatakan mati sejak tahun 1960, tapi anehnya mereka masih bebas gentayangan, bahkan sempat menggugat fasilitas pendidikan di SMAN 1 Bandung. Secara nyata, situasi ini membuat Pemprov Jabar seperti sedang dipaksa berhadapan dengan organisasi/perkumpulan hantu," kata dia.

Editorial Team

Related Article