Bandung, IDN Times - Sidang gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum turut mendatangkan saksi, Benny Wullur dan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan (Kesbangpol) Jawa Barat, Irman Nugraha.
Dalam persidangan, Benny Wullur menegaskan PLK tidak bisa beroperasi di Indonesia. Alasannya, organisasi tersebut mengaku sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), padahal HCL sudah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui Perpu No. 50 Tahun 1960.
"Mengaku sebagai penerus HCL, perkumpulan yang sudah dibubarkan melalui Perpu No. 50 Tahun 1960, bagaimana organisasi terlarang bisa ada penerus?" kata Benny di hadapan majelis hakim, dikutip Kamis (4/6/2026).
