Bandung, IDN Times - Tahap persidangan gugatan cerai yang dilayangkan anggota DPR RI dari Partai Golkar, Atalia Praratya terhadap suaminya mantan Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil mulai berlangsung di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2025).
Dalam agenda pertama ini keduanya menjalani sidang pemeriksaan berkas dan mediasi. Namun, kedua belah pihak kompak tidak hadir secara langsung. Sementara, Atalia turut diwakilkan kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa.
Debi mengatakan, kliennya tidak hadir lantaran ada kegiatan lainnya yang berkaitan dengan tugas sebagai anggota DPR RI. Sehingga, Atalia memberikan kuasa terhadap dirinya untuk menjalani persidangan ini.
"Ibu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini dan akan tetapi karena acara kedinasan beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum," kata Debi.
